Pasien Omicron Tanpa Gejala Kini Boleh Isoman di Rumah, Ini Syaratnya

Reporter : Jenik Mauliddina
Pasien Omicron Tanpa Gejala Kini Boleh Isoman di Rumah, Ini Syaratnya

Optika.id, - Pasien positif COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan kini cukup melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah saja. Tetapi dengan beberapa catatan.

Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron yang ditetapkan 17 Januari 2022.

Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

"Untuk varian Omicron banyak yang cenderung tanpa gejala sehingga dibolehkan isoman," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (4/2/2022).

Ia mengatakan syarat untuk isoman hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat isolasi mandiri di rumah:

  1. Pasien berusia maksimal 45 tahun.
  2. Tidak memiliki komorbid dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.
  3. Berkomitmen untuk tetap melakukan isoman sebelum diizinkan keluar.

Syarat kriteria rumah isoman:

  1. Memiliki kamar terpisah atau lantai terpisah.
  2. Kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lainnya.
  3. Memiliki "pulse oksimeter".

Reisa yang juga Duta Perubahan Perilaku itu memperkirakan kasus Omicron akan mengalami kenaikan dalam beberapa waktu ke depan berdasarkan data serta pengamatan para ahli. Sebab karakteristik Omicron menular lebih cepat dan banyak, namun tingkat keparahan lebih rendah.

"Dengan adanya peningkatan kasus harian ini juga merupakan tanda bahwa 'tracing' (pelacakan), dan 'testing' (pengetesan) di Indonesia berjalan dengan baik," ujarnya.

Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Reisa menyampaikan beberapa tips perawatan di rumah antara lain:

  1. - Pasien harus ikuti instruksi tenaga kesehatan.
  2. - Terkait dengan obat-obatan harus diikuti dengan ketat selama mengalami COVID-19.
  3. - Bisa konsultasi dengan tenaga kesehatan menggunakan telemedisin.
  4. - Jika kadar oksigen 90 persen atau lebih tetapi di bawah 94 persen, kata dia, hubungi tenaga kesehatan. 
  5. - Jika kadar oksigen di bawah 90 persen hubungi penyedia layanan kesehatan dan minta dirawat di fasilitas rumah sakit.

"Ingat, pasien jangan melakukan pengobatan sendiri dengan obat lain tanpa anjuran dari tenaga kesehatan," ujarnya.

Terhadap pasien yang tidak memenuhi syarat perawatan COVID-19 di rumah, Reisa mengatakan pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas maupun satgas," katanya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali

Dia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan berbagai penguatan untuk menghadapi kondisi tersebut, di antaranya penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), vaksinasi, penyediaan telemedisin bagi pasien yang isolasi mandiri, maupun penyediaan tempat tidur isolasi yang sudah siap pakai berjumlah 70.641 unit. 

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru