Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan penertiban bangunan liar yang berdiri di bantaran sungai, salah satunya di Sungai Kali Tebu Kota Pahlawan, Jawa Timur, guna menyiapkan destinasi wisata susur sungai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan penertiban bangunan liar tersebut dimulai sejak Jumat (4/2/2022) bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran dan menindaklanjuti rencana penataan destinasi wisata di kawasan sungai
Baca juga: Stok Blangko e-KTP Terbatas, Dispendukcapil Surabaya Prioritaskan Pemilih Pilkada
"Ini dilakukan agar ketika hujan turun, air dapat mengalir ke sungai dan tidak terganggu adanya bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Tebu," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Selain itu, lanjut dia, nanti di bantaran sungai akan dilakukan penataan dan dibangun taman-taman yang bisa dinikmati oleh warga sekitar. Jadi, selain untuk fungsi drainase, juga sarana wisata warga setempat.
Eddy menyatakan dalam penertiban kali ini, pihaknya menerjunkan 1 peleton Satpol PP beserta masing-masing 10 personel dari 5 kecamatan di sekitar lokasi. Penertiban juga melibatkan sejumlah instansi terkait beserta jajaran TNI dan Polri.
Ia memastikan bakal terus melaksanakan giat penertiban ini secara rutin dan terpadu. "Di Sungai Kali Tebu, banyak bangunan liar yang kita tertibkan. Di tempat lain atau wilayah kecamatan, nanti kami juga melaksanakan kegiatan penertiban secara rutin dan terpadu," katanya.
Meski begitu, Eddy menyatakan sebelum penertiban dilakukan, kecamatan setempat telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat edaran kepada warga di bantaran Sungai Kali Tebu. Mereka diberikan waktu untuk memindahkan barang-barangnya sebelum penertiban dilaksanakan.
"Jadi, mereka sudah diberikan waktu oleh kecamatan. Lalu kami laksanakan penertiban," ujarnya.
Walaupun telah dilakukan penertiban, mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga memastikan bakal rutin melakukan pengawasan, terutama pengawasan terhadap bangunan liar yang masih berdiri di Sungai Kali Tebu wilayah Kecamatan Kenjeran dan Semampir.
"Setelah penertiban ini akan dilakukan pengawasan oleh Kecamatan Kenjeran dan Semampir, karena wilayahnya berseberangan," katanya.
Baca juga: Eri Cahyadi di IKN: Surabaya Jadi Penghubung Ibukota Baru
Sementara itu, Camat Kenjeran Surabaya Nono Indriyatno mengatakan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Kali Tebu, meliputi empat wilayah kelurahan di Kecamatan Kenjeran, yakni Kelurahan Bulak Banteng, Sidotopo Wetan, Tambak Wedi dan Tanah Kali Kedinding.
"Sebelumnya kami sudah sosialisasi kurang lebih satu bulan. Kami beri surat edaran, surat pemberitahuan. Terus ada beberapa saran dari warga yang minta waktu, sehingga disepakati satu bulan," kata Nono panggilan akrabnya.
Ia mengatakan ada banyak bangunan liar yang dilakukan penertiban di bantaran Sungai Kali Tebu, mulai dari pedagang kaki lima (PKL), bangunan untuk menyimpan barang bekas (rongsokan), bahkan digunakan parkir kendaraan truk.
"Terus juga ada tumpukan genteng-genteng, drum-drum dan sebagainya yang selama ini menjadi ramai, mengurangi lahan fasilitas umum. Sehingga, tidak bisa digunakan warga yang lain," katanya.
Menurut Nono, bangunan liar di bantaran sungai yang sudah ditertibkan itu tanahnya langsung diurai menggunakan alat berat oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya. Bahkan, lahan yang sudah diratakan itu langsung dilakukan penanaman pohon oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.
Baca juga: Eri Cahyadi Beri Nama Rocky Balboa untuk Anak Gajah di KBS
"Jadi, lahan yang sudah ditertibkan itu tanahnya langsung diurai dengan bego (alat berat). Tanahnya langsung ditanami oleh DLH dari sisi utara ke selatan secara bertahap," katanya.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi