Optika.id, Surabaya - Selain aksi di depan Gedung DPR RI, massa buruh dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) juga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Senin (7/2/2022).
Dalam aksi ini, massa menuntut penolakan pembahasan ulang UU nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Baca juga: Buruh Dukung Mahfud MD Bongkar Skandal Uang Panas Rp 349 Triliun
Ada sekitar 200 massa buruh yang ikut berdemonstrasi. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jatim yakni dari Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Tuban.
Ketua FSPMI Jatim Jazuli mengatakan, massa buruh meminta Gubernur Jatim membuat surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota untuk melarang membuat kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Khususnya di bidang ketenagakerjaan menggunakan acuan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
"Di antaranya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kami juga memohon ke Ibu Gubernur untuk melakukan pengawasan kepada Disnakertrans Jatim agar dalam melakukan penanganan kasus ketenagakerjaan tidak menggunakan acuan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya," katanya.
Baca juga: Para Buruh Kembali Adakan Aksi Unjuk Rasa, Apa Saja Tuntutannya?
Jazuli berharap, Gubernur Khofifah Indar Parawansa mendengar serta mengabulkan tuntutan para buruh.
"Kami mengerti Ibu Gubernur pro dengan rakyat cilik, saya harap Ibu Gubernur mendengar aspirasi buruh," tandasnya. Akibat adanya aksi demonstrasi ini, jalanan di sekitar Tugu Pahlawan tadi siang mengalami kemacetan.
Reporter: Pahlevi
Baca juga: Besok Lusa, Puluhan Ribu Buruh Aksi Serentak Tolak Kenaikan BBM!
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi