Optika.id - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang level dan aturan PPKM terbaru di Jawa dan Bali. Terdapat 57 daerah yang masuk ke PPKM level 2 dan 30 daerah ke level 1 berlaku dari 7 Februari 2021 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Wilayah aglomerasi Surabaya Raya seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto mengalami peningkatan level dari level 1 menuju ke Level 2. Sementara Kota Kediri Naik ke Level 3.
Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangan yang diterima Optika.id mengatakan, peningkatan jumlah daerah bukan hanya dikarenakan oleh kasus Omicron. Beberapa fakto seperti bertambahnya tracing dan BOR rumah sakit juga mempengaruhi.
"Perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah, Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah," paparnya, Selasa (8/2/2022).
Ia menegaskan, Faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit menjadi pertimbangan dalam kenaikan atau penurunan level. Selain itu peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus omicron.
Berikut daftar PPKM level wilayah di Jatim:
- PPKM level 1: Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
- PPKM level 2: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan
- PPKM level 3 : Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi