Ini Cara Warga Miskin Dapatkan Akses BPJS Kesehatan Gratis

Reporter : Uswatun Hasanah
Ini Cara Warga Miskin Dapatkan Akses BPJS Kesehatan Gratis

Optika.id - Bagi seluruh masyarakat Indonesia, menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi kebutuhan yang wajib dan mutlak. Namun, jeratan ekonomi memaksa sebagian warga untuk tidak mendaftarkan diri dan keluarganya dalam progam jaminan kesehatan itu. Jika anda termasuk dalam kategori warga miskin, maka skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa digunakan untuk mengakses jaminan kesehatan milik pemerintah ini, Selasa (8/2/2022).

Setiap bulannya, peserta PBI tidak perlu repot membayar iuran rutin BPJS Kesehatannya. Sebaliknya, iuran akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Lantas, bagaimana caranya mendapatkan BPJS Kesehatan layanan PBI ini? Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Pendaftaran PBI tidak bisa dilakukan secara pribadi atau perorangan, layanan ini bisa didaftarkan melalui proses verifikasi, validasi serta penetapan sasaran menjadi PBI.

Baca juga: Andi Sinulingga Khawatirkan Kondisi Jateng di Bawah Kepemimpinan Ganjar, Soal Apa ya?

Adapun data orang-orang yang berhak mendapatkan PBI telah diatur oleh Kementerian Sosial. Oleh sebab itu, bagi anda yang ingin mendaftar di layanan ini bisa mengajukan diri agar nama anda serta keluarga masuk dalam daftar tersebut. Informasi selanjutnya, bisa menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota terkait. Sementara itu, pembayaran PBI warga yang terdaftar akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Di sisi lain, jika anda tidak memperoleh kesempatan tuk mendapatkan PBI APBN, maka ada acara lain yakni melalui PBI yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun mekanisme pendaftaran penduduk PBI APBD ini diatur sendiri oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Dimana pada umumnya, penduduk yang didaftarkan oleh pemda adalah penduduk yang miskin dan tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau PBI APBN. Bagi anda yang menginginkan program ini, anda bisa meminta rekomendasi guna didaftarkan dengan menghubungi kelurahan tempat tinggal.

Baca juga: Kini, Peserta BPJS Tak Perlu Fotocopy KTP Untuk Administrasi Pelayanan Rumah Sakit Loh!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan sekali akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial telah menetapkan beberapa kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca juga: Eri Minta Kelurahan Bisa Bantu Warga Urus BPJS Kesehatan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru