Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya di Provinsi Jawa Timur menyediakan pelayanan kesehatan selama 24 jam di 63 puskesmas yang tersebar di 31 wilayah kecamatan untuk mengatasi peningkatan kasus penularan COVID-19.
"Puskesmas di Surabaya siap menjalankan instruksi Wal Kota Surabaya untuk menanggulangi gelombang ketiga pandemi COVID-19," kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melakukan inspeksi di Puskesmas Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Ia mengatakan pelayanan kesehatan selama 24 jam disediakan di puskesmas menyusul peningkatan kasus penularan COVID-19 akibat persebaran virus corona varian Omicron di Kota Surabaya sejak awal Februari 2022.
"Ini juga agar pasien COVID-19 di Surabaya cepat ditangani," katanya.
Wakil Wali Kota melakukan inspeksi ke Puskesmas Banyu Urip untuk mengecek kesiapan puskesmas menyediakan pelayanan kesehatan selama 24 jam.
"Di puskesmas ini juga terdapat layanan rawat inap. Selain menangani pasien COVID-19, saat ini juga gencar melaksanakan vaksinasi di puskesmas maupun di balai-balai RW," katanya.
Menurut data pemerintah kota pada Rabu (9/2/2022) penderita COVID-19 di Kota Surabaya sebanyak 2.159 orang, bertambah 1.417 dari hari sebelumnya.
Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Kota Surabaya sejak awal pandemi sampai Rabu (9/2/2022) seluruhnya 75.124 kasus dengan jumlah penderita yang sudah sembuh sebanyak 70.397 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak 2.568 orang.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah sebelumnya menyarankan pemerintah kota mengaktifkan kembali saluran telepon untuk menghubungi puskesmas saat ada kejadian gawat darurat.
"Agar setiap ada kejadian kegawatdaruratan puskesmas bisa siap 24 jam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi