DPR RI Setujui RUU SKN Jadi UU Keolahragaan

Reporter : Denny Setiawan
foto: humas kemenpora

Optika.id, Jakarta - Komisi X Bidang Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang. RUU SKN ini namanya berubah menjadi Undang-Undang Keolahragaan. 

Keputusan tingkat I ini disepakati dalam Rapat Kerja tentang RUU SKN dengan Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali di ruang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Rapat ini juga dihadiri Mendagri yang diwakili Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Pada Tata Naskah Dinas, Dr. Sugeng Hariyono, Menpan RB diwakili Staf Ahli Bidang Buday Kerja, Teguh Widjinarko, Menteri Keuangan diwakili Staf Ahli keuangan Wina Wudiani dan Menteri Hukum dan HAM ditunjuk Direktur Jenderal peraturan Perundang-undangan, Benny Riyanto. 

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda saat membacakan kesimpulan rapat mengatakan Komisi X DPR RI dan Pemerintah menerima laporan Ketua Panitia Kerja (Panja) dan draf RUU tentang Keolahragaan hasil Panja 14 Februari 2022.

"Komisi X DPR RI dan Pemerintah menyepakati judul RUU menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Keolahragaan," katanya. 

Syaiful Huda juga menyampaikan pandangan akhir kepada pemerintah dan pandangan mini fraksi-fraksi Komisi X DPR terhadap RUU tentang Keolahragaan, setuju untuk dilanjutkan dalam keputusan pembicaraan tingkat II di rapat paripuma DPR RI. 

"Seluruh fraksi dan menerima dan menyetujui naskah RUU Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan dibahas dalam sidang Paripurna DPR RI," jelasnya. 

Sebelumnya, dalam raker ini Ketua Panja RUU SKN, Dede Yusuf melaporkan RUU SKN sebagai inisiatif DPR telah membahas sebanyak 861 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyelesaikan pembahasan dalam waktu tiga kali sidang kurang tiga hari. 

"Meskipun di tengah pandemi covid-19 dan munculnya varian omicron, proses pembahasan RUU SKN berjalan sesuai jadwal dimana Panja dapat menyelesaikan kerjanya selama tiga kali sidang kurang 3 hari," ujar Dede Yusuf. 

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Sementara itu, Menpora Amali dalam pandangannya menyampaikan bahwa RUU Keolahragaan yang telah disepakati pemerintah dan DPR untuk pembangunan olahraga. Menurutnya, pembangunan olahraga akan menjadi pendorong untuk mencapai pembangunan nasional di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya 

Zainuddin Amali menyatakan, pembangunan olahraga kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan manajemen efisiensi olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tantangan dan dinamika perubahan dalam olahraga nasional. Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan sesuai dengan era industri digital. 

"Oleh karena itu perlu rancangan undang-undang tentang keolahragaan ini sebagai respons atas dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan, sumber daya olahraga, dan beberapa isu krusial lainnya," ujarnya. 

Menpora pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian RUU Keolahragaan ini sehingga dapat disepakati di tingkat I. 

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

"Kami berterima kasih kepada Komisi X DPR RI, Pimpinan Panja RUU tentang Keolahragaan dan anggota dari unsur pemerintah yang terlibat di Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Perindustrian," tukasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru