Optika.id, Surabaya - Pemerintah Indonesia melalui Instruktur Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) resmi memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Beberapa wilayah di Jawa Timur mengalami kenaikan level, seperti Surabaya Raya.
Wilayah Aglomerasi Surabaya Raya dan Malang Raya naik ke level 3. Kini, jumlah wilayah yang naik level 3 bertambah menjadi 12 kabupaten/kota.
Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Daerah yang naik menjadi level 3 yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Lamongan dan Bangkalan. Kota Kediri tetap berada di level 3.
Kabupaten Pamekasan yang lama bercokol di level 3 kini telah turun ke PPKM level 2, dengan total 23 wilayah di Jatim berlevel 2. Sementara itu hanya tersisa 3 wilayah di Jatim yang mampu bertahan di PPKM level 1.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, mengatakan, perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022. Pihak Kemendagri menyebut penerapan level PPKM merupakan hasil analisa dari pemerintah.
"Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah," ujarnya dalam keterangannya, Senin (15/2/2022).
Berikut detail lengkap daftar PPKM di Jawa Timur:
Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
PPKM Level 1:
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Blitar
PPKM Level 2:
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk,
Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
PPKM Level 3:
Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi