Optika.id - KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI mengusulkan kampanye Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 digelar selama 120 hari. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengaku sependapat dengan usulan KPU.
"Saya sependapat dengan KPU. Masa kampanye 120 hari untuk memberi waktu yang cukup bagi masyarakat mengenali semua calon anggota DPRD di dapil, calon DPD dan calon presiden-cawapres. Waktu 120 hari tidaklah panjang untuk berkampanye," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Daftar Injury Time, Cak Imin Antar Luluk-Lukamanul ke Kantor KPU Jatim!
Menurutnya, capres dan cawapres idealnya harus bertemu dengan masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sehingga masa kampanye bisa lebih lama.
"Jumlah kabupaten/kota di Indonesia lebih dari 510 daerah. Artinya, kalau satu hari seorang capres/cawapres berkampanye pada satu kabupaten/kota, masih kurang," terangnya.
Dia menilai keberadaan media sosial bisa dimanfaatkan para calon untuk berkampanye. Meski demikian, dia menilai pertemuan secara langsung dengan masyarakat tetap penting.
"Begitu juga bagi masyarakat, butuh waktu panjang untuk mengenali seluruh calon DPR di suatu dapil. Misalkan di dapil saya, Jawa Tengah VI, dengan alokasi kursi 8 dan perkiraan peserta pemilu 15 partai, maka akan terdapat 120 calon dari seluruh partai. Menurut saya, masa kampanye yang terlalu pendek akan memberangus hak rakyat untuk memilih calon-calon secara matang," lanjutnya.
Luqman juga menilai kesiapan logistik pemilu merupakan hal yang dipertimbangkan. Dia menilai masa kampanye bisa dimanfaatkan untuk menyiapkan logistik pemilu.
"Proses lelang pengadaan barang dan jasa, selama ada perpres khusus pemilu, maka butuh waktu lama (lebih dari satu bulan) untuk menepatkan pemenang tender yang akan menggarap pengadaan logistik pemilu (surat suara, kotak suara, bantal pencoblosan, tinta, paku, dan lain-lain). Apabila masa kampanye pendek, bisa dipastikan akan mengganggu pengadaan dan distribusi logistik pemilu," tukasnya.
Masa Kampanye Pemilu 2024 Lebih Pendek dari Pemilu Sebelumnya
Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut masa kampanye 120 hari jauh lebih pendek ketimbang pemilu sebelumnya.
"Tawaran 120 hari jauh lebih pendek dibandingkan pemilu-pemilu terdahulu. Pada 2009 kampanye pemilu berlangsung 9 bulan, 2014 selama 15 bulan lebih, sedangkan 2019 selama 6 bulan 3 minggu," kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Titi mengatakan masa kampanye bukan hanya digunakan oleh pasangan capres dan cawapres, namun juga caleg DPR, DPD, serta DPRD di provinsi hingga kabupaten/kota yang jumlahnya sangat banyak. Dia mengatakan para caleg juga butuh waktu untuk mengenalkan diri ke masyarakat.
"Oleh karena itu, kalau waktu kampanyenya terlalu pendek, bisa merugikan caleg-caleg maupun para pemilih karena bisa membuat mereka tidak optimal dalam mengenali para kandidat yang maju di pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Dampaknya bisa buruk bagi pemilu legislatif kita, misalnya pemilih makin abai dan acuh tak acuh pada pileg dan lebih fokus pada pilpres," lanjutnya.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Hal tersebut bisa memicu semakin tingginya surat suara tidak sah. Dia menyebut jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu 2019 mencapai 17,5 juta suara untuk Pemilu DPR dan 29 juta lebih surat suara tidak sah untuk Pemilu DPD.
"Sehingga 4 bulan mestinya bisa dianggap wajar menimbang waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan dan distribusi logistik maupun kepentingan optimalisasi interaksi kampanye pasangan calon dan caleg sebagai peserta pemilu dengan para pemilih dan konstituen mereka," ujar Titi.
Masa kampanye 120 hari, jelas Titi, memang membuat pengawasan kampanye berlangsung lebih panjang yang menuntut kerja lebih ekstra pengawas. Dia menyebut semua peserta pemilu harus patuh terhadap aturan main.
"Agar tidak terjadi kampanye di luar jadwal maupun praktik politik transaksional lainnya. Namun risiko yang sama juga bisa terjadi kalau durasi kampanyenya pendek. Kalau durasi kampanye lebih pendek, kecenderungannya calon akan coba-coba untuk curi start kampanye," tukasnya.
Usul 120 Hari Akan Dibawa ke DPR RI
Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra menyampaikan KPU tetap dengan usulan kampanye Pemilu 2024 selama 120 hari. Usul itu akan dibawa dan dibahas lagi di DPR.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
"Tetapi tentu KPU juga akan kembali mengajukan Rancangan Peraturan KPU terkait dengan dengan jadwal tahapan program untuk Pemilu 2024 kita akan sampaikan lagi kepada Komisi II," kata Ilham saat ditemui di acara launching Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Senin (14/2/2022).
Beberapa partai politik dan pemerintah mengusulkan kampanye Pemilu 2024 dipersingkat. Namun Ilham menyebut kampanye singkat rentan masalah kesiapan KPU.
"Kita sudah beberapa kali dalam diskusi kita sampaikan, bahwa masa kampanye ini jika kemudian diperkecil, dipercepat, menjadi 90 hari, ini agak rentan (masalah) dengan pengadaan logistik, kemudian belum lagi terkait permohonan gugatan terhadap pencalonan internal di parpol itu juga terjadi, itu perlu waktu," katanya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi