Optika.id, kota Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menerapkan beberapa kebijakan terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada pada Level 3, berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang berlaku 15 hingga 21 Februari 2022
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dalam Surat Keputusan Wali Kota Kediri Nomor 188.45/66/410.033/2022, mengizinkan taman dan tempat wisata tetap buka dengan kapasitas 50 persen saat penerapan
Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Kegiatan Keramaian Diimbau Tetap Patuhi Prokes
"Meskipun masih berada pada PPKM Level 3, ada beberapa penyesuaian. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap," kata Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota, Jumat (18/2/2022).
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pada bidang pendidikan, dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan maksimal 50 persen.
Wali Kota juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Pelayanan vaksinasi dilakukan di fasilitas kesehatan yang ada di Kota Kediri.
Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Kontribusi Percepatan Laju Ekonomi
"Bagi yang belum vaksin ayo segera lakukan vaksinasi. Silahkan datang ke fasilitas kesehatan. Vaksin ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19," kata dia
Pihaknya tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penting pula membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan apabila terinfeksi COVID-19.
"Saya terus ingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Untuk bisa melewati ini semua dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak termasuk dari masyarakat Kota Kediri," ujarnya.
Baca juga: Mendagri: PPKM Bentuk Intervensi Pemerintah Dalam Rangka Membatasi Kegiatan Masyarakat
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi