Mendagri: PPKM Bentuk Intervensi Pemerintah Dalam Rangka Membatasi Kegiatan Masyarakat

author firman fachrudy

- Pewarta

Sabtu, 31 Des 2022 20:16 WIB

Mendagri: PPKM Bentuk Intervensi Pemerintah Dalam Rangka Membatasi Kegiatan Masyarakat

Optika.id - Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menuturkan bahwa PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Kemendagri Lakukan Berbagai Langkah Pencegahan Terkait Dampak El Nino

Hal tersebut disampaikan oleh Tito Karnavian di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12/2022), dengan tujuan untuk menghimbau dan mencegah terjadinya penularan kembali COVID-19 di Indonesia.

"PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," kata Tito Karnavian.

Selain itu, ia mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat berlaku kembali jika kasus COVID-19 melonjak.

Usai Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat, Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan.

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," katanya.

Mendagri Tito menjelaskan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih memberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

Baca Juga: Mendagri Minta Pemda Turut Serta Sediakan Logistik untuk Pemilu

Dengan adanya kebijakan baru dari Presiden Joko Widodo, PPKM dihentikan di seluruh daerah mulai Jumat (30/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski kebijakan PPKM resmi dicabut, lanjut Mendagri, tidak diartikan bahwa pandemi selesai. Masyarakat pun masih dianjurkan untuk tetap pakai masker sebagai kebiasaan baru.

Sementara itu, menurut Presiden Joko Widodo, hingga 27 Desember 2022 di Indonesia hanya terjadi 1,7 kasus per satu juta penduduk, danpositivity ratemingguan hanya sebesar 3,35 persen.

Kemudian, tingkat keterisian di rumah sakit atau bed occupancy ratio(BOR) sebesar 4,79 persen, dan angka kematian sebesar 2,39 persen.

Baca Juga: Hadiri Musyda Aisyiyah Ke-12, Mendag Zulkifli Hasan dan Bupati Yes Beri Hadiah Umroh

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO," kata Presiden Jokowi.

Sebelum PPKM dicabut, kata Presiden Jokowi, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1 yang menandakan pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Jokowi mengatakan bahwa Pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU