Optika.id - Irma Suryani Chaniago anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun dibatalkan. Permintaan politisi NasDem ini didasarkan pada angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang meningkat akibat dari pandemi COVID-19.
"Jaminan Hari Tua sejatinya adalah program Pemerintah Jangka panjang yang diperuntukkan bagi buruh di usia 56 Tahun agar ketika usia buruh tidak produktif, buruh bisa mendapatkan supporting financial yang memadai untuk jaminan hari tuanya," ujar Irma dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: NasDem Jatim Gelar Rakorwil: Panaskan Mesin untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Irma memahami Pemerintah menyiapkan solusi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk kebutuhan para pekerja buruh selama tidak bekerja. Namun, menurut NasDem hal itu tak cukup.
"Mengingat tingginya angka PHK yang terjadi sebagai side effect pandemi, meskipun Pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung, ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," ucapnya.
Oleh karena itu, Irma meminta Pemerintah untuk mencabut Permenaker tersebut. NasDem, kata Irma, mendukung adanya judicial review UU SJSN.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, saya sebagai ketua kelompok komisi (kapoksi) Fraksi Nasdem Komisi IX meminta kepada Pemerintah untuk mencabut semua diskresi terkait JHT, mendukung penuh judicial review terhadap UU SJSN dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan," ucapnya.
Irma menegaskan pihaknya mendukung agar JHT bisa diambil kapanpun. Dia mengatakan perlunya dana simpanan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Sekali lagi saya sampaikan posisi partai NasDem mendukung penuh agar JHT dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan dana simpanan tersebut, mengingat tunjangan JKP tetap belum menjawab dan menjadi solusi bagi buruh yang ter-PHK," ucapnya.
Ketua DPD RI Minta Polemik JHT Diakhiri
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan pemerintah agar tak sering membuat polemik di tengah masyarakat. Apalagi saat ini kondisi rakyat Indonesia sedang sensitif akibat dampak pandemi virus COVID-19.
"Kebijakan yang kurang berpihak bagi rakyat, akan sangat melukai hati rakyat. Jadi pemerintah harus melibatkan para calon penerima manfaat dalam membuat kebijakan," ucap LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Oleh karena itu, LaNyalla meminta polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera diakhiri. Jika terus-menerus berlarut dapat menimbulkan gejolak yang semakin besar dan keras dari rakyat, terutama para pekerja.
"Menurut hemat saya, Permenaker itu harus dievaluasi. Pemerintah sebaiknya mendengarkan harapan dan kebutuhan yang mendesak dari kalangan buruh," tegas LaNyalla.
Semestinya, dijelaskan Senator asal Jawa Timur itu, kebijakan yang dibuat pemerintah mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan itu juga memuat variabel pokok dari semua permasalahan dan dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis.
"Kebijakan yang diambil harus rasional dan dapat diimplementasikan kepada para penerima manfaat," ujarnya.
Melihat terjadinya gejolak terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hal ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan para penerima manfaat. Para pekerja menilai ketentuan JHT merugikan mereka.
"Herannya Permen tersebut telah disetujui Presiden dan diakui sudah melalui proses harmonisasi di Kemenkumham tetapi mendapat penolakan keras dari para buruh. Ini menunjukan ada yang salah dari proses dan mekanisme terbitnya kebijakan pemerintah tersebut," tuturnya.
Menaker Klaim Pemerintah Tak Pakai Dana JHT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak akan memakai dana program JHT. Dia menjamin dana Jaminan Hari Tua (JHT) tetap tersedia saat peserta mengklaim manfaat di usia 56 tahun.
"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Ia menjelaskan, UU BPJS hadir sebagai penjamin kesediaan manfaat JHT. UU tersebut menetapkan bahwa pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal, yakni DJSN, OJK maupun BPK.
Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.
Baca juga: Surya Paloh Kembali Jadi Ketum, Ingin Kader Tak Ganggu Parpol Lain!
Pengelolaan dana JHT, kata Ida, dilakukan secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni, minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
Ida juga menyebut pemerintah menghormati gugatan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke Mahkamah Agung (MA). Sebab katanya, uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945 dan merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
"Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker No. 2 Tahun 2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," katanya.
Mengingat Permenaker No. 2 Tahun 2022 telah diundangkan, Ida mengatakan Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker No. 2 Tahun 2022 mulai 4 Mei 2022 nanti, hingga ada keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.
"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh," katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, peserta usia di bawah 56 tahun yang masih aktif bekerja atau telah berhenti bekerja dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen untuk keperluan persiapan pensiun atau 30 persen dari saldo JHT-nya untuk keperluan pengambilan rumah. Dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT.
"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," jelasnya.
Sebelumnya, Ida juga melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu mengatur tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam pengantarnya, Ida mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.
"Saya ingin menerima, saya ingin mendengar, saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini," ucapnya.
Ida kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Anies Saat di Kongres NasDem: Ada Kalanya Bersama, Ada Kalanya Tidak!
Menurutnya, jika dilihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, belum ada alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan.
"Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.
Menurutnya, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu tersebut, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.
Program JKP ini, lanjut Menaker, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar. Sementara untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan reskilling maupun upskilling.
"Ini iur dari APBN, dari pemerintah. Jadi kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu menerapkan Permenaker lama, Permenaker 19/2015 saja karena gak ada iur, tapi pemerintah biarkan ini duit dari pemerintah, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua," imbuh Ida.
Sementara, Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI, Arif Minardi mengatakan melalui dialog ini diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.
"Kita di federasi serikat pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di federasi serikat pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini," ucap Arif.
Diketahui, dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi