Optika.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menyelidiki dugaan kartel dalam kasus penimbunan 1 juta kilogram minyak goreng di Deli Serdang Sumatera Utara. Ketua KPPU Ukay Karyadi menyatakan temuan mengejutkan ini akan didalami oleh Kantor Wilayah KPPU di Medan.
Investigasi mendalam bakal dilakukan untuk memperkuat dugaan kartel pada tata niaga minyak goreng.
Baca juga: 'Minyak Makan Merah' Bakal Diproduksi Januari 2023, Katanya Bakal Lebih Murah
"KPPU melalui Kantor Wilayah I di Medan, sudah melaporkan bahwa mereka langsung bergerak menginvestigasi temuan tersebut guna memperkuat dugaan kartel yang proses penyelidikannya sedang berjalan," ujar Ukay dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).
Selain itu pihak yang diduga menimbun minyak goreng akan dipanggil KPPU. "Terhadap pelaku penimbun pastinya akan dipanggil, juga pada pihak-pihak yang terkait dalam rantai produksi atau distribusi minyak goreng, dari hulu hingga hilir," katanya.
Dia pun mengatakan temuan praktik penimbunan minyak goreng ini bagaikan memperkuat indikasi kartel pada tata niaga minyak goreng. Penimbunan yang dilakukan menurutnya dapat dimaknai sebagai upaya perusahaan untuk mempengaruhi harga dengan menahan pasokan ke pasar.
"Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi kartel. Oleh karena itu, ini bisa dimaknai bahwa perusahaan bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan menahan pasokan ke pasar," tukasnya.
Sebelumnya, fakta mengejutkan seputar minyak goreng terkuak di Sumatera Utara. Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut menguak 1,1 juta kg minyak goreng kemasan yang menumpuk dalam sebuah gudang di Deli Serdang. Padahal seharusnya minyak goreng tersebut didistribusikan mengingat kelangkaan yang sekarang terjadi.
"Hari ini kita melihat faktanya didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1,1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang," kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, Jumat (18/2/2022).
Menurut Naslindo petugas di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan yang dikeluarkan atasannya. Dugaan penimbunan minyak goreng ini diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkannya," tukasnya.
Polisi Didesak Tindak PT Salim Ivomas Pertama
Sementara itu, DPRD Sumut Komisi B mendesak aparat kepolisian agar segera menindak hukum PT Salim Ivomas Pertama karena telah menimbun minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram.
"Itu kan kemarin pabrik - pabrik minyak goreng dipanggil pemerintah agar menjual dengan harga eceran tertinggi. Kekurangannya nanti disubsidi pemerintah. Lantas kenapa sekarang ditimbun," kata Ketua Komisi B Dhody Thahir, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Kejagung Segera Sidangkan Kasus Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng
"Itu sudah termasuk kejahatan karena menyangkut kebutuhan masyarakat banyak. Padahal pemerintah sudah memberikan subsidi dan uangnya disalurkan," tambahnya.
Menurutnya PT Salim Ivomas sudah bisa dikenakan pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Bunyi pasal itu ialah ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok.
Bahkan Polri sempat memberikan statemen akan memberikan penindakan kepada para penimbun minyak goreng dengan pasal tersebut.
"Dengan temuan 1,1 kilogram itu sudah dapat dikatakan ada unsur kesengajaan. Artinya pasal 107 itu bisa bekerja," ujarnya.
Demikian, pihaknya mendesak Polda Sumut untuk seger menindak para pemimpin minyak yang sangat merugikan masyarakat.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng Langka, KPPU Tingkatkan Pemberkasan 27 Perusahaan Nakal
DPRD Sumut pun akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak kepolisian, Satgas Pangan, dan pihak penimbun minyak goreng.
Semuanya akan kita panggil. Kami segera Bamus untuk membicarakan agenda itu. Untuk para produsen kami ingat kan agar tidak mencari keuntungan saat rakyat sengsara," tegasnya.
Pihaknya juga sudah meminta ke pihak Pemprov Sumut agar segera memasukkan DPRD Sumut ke dalam Satgas Pangan tersebut.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi