Optika.id-Sejumlah pelayanan publik di Kota Surabaya, Jawa Timur, saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi berbasis android "Wargaku".
"Ini tentunya lebih mudah bagi warga mengakses berbagai kebijakan yang ada di Surabaya," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji di Surabaya, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Eri Cahyadi Siap Lanjutkan Apresiasi dan Sanksi ASN untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Sejumlah aplikasi yang sudah terintegrasi dengan Wargaku, di antaranya layanan administrasi kependudukan, layanan perizinan, antrean layanan kesehatan (E-Health), sosial masyarakat untuk cek data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), layanan pengaduan, permohonan informasi publik, percepatan ekonomi, dan masukan saran bagi pembangunan Kota Surabaya.
Aplikasi Wargaku selama ini digunakan oleh warga Surabaya sebagai media untuk menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan, hingga apresiasi kepada Pemkot Surabaya.
Wawali Armuji menyebutkan saat ini aplikasi Wargaku masih di platform android dan akan dikembangkan ke platform IOS. "Kami mendorong setiap hari harus makin mudah dan cepat dalam memberikan pelayanan prima bagi warga Kota Surabaya," kata Armuji.
Ia menyampaikan agar warga yang melaporkan mencantumkan data dan identitas lengkap guna memudahkan petugas untuk melakukan tindak lanjut penyelesaian permasalahan yang diadukan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya M Fikser sebelumnya mengatakan melalui aplikasi Wargaku yang diluncurkan Maret 2021 itu, warga Surabaya dapat menyampaikan kritik, saran, permohonan informasi, keluhan atau apresiasi kepada Pemkot Surabaya.
Baca juga: Penghinaan Rakyat sebagai Pemegang Kedaulatan : Pemilihan Daerah Kota Surabaya
"Aplikasi ini ternyata sangat diminati oleh warga Kota Surabaya. Selama 2021 atau mulai Maret hingga akhir Desember 2021, ada 11.316 pengaduan yang masuk ke dalam aplikasi itu," katanya.
Dari jumlah itu, sebanyak 11.116 pengaduan telah diselesaikan pada 2021, sedangkan sisanya sebanyak 200 pengaduan ditindaklanjuti pada 2022.
"Dari pengaduan itu, lebih dari 50 persen diselesaikan dalam waktu tiga hari dan 80 persen langsung direspons kurang dari 24 jam," kata Fikser.
Baca juga: Puluhan Warga Surabaya Deklarasi Dukung Kotak Kosong
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi