Perkosa Remaja Putri di Bawah Umur, Oknum Perwira Polda Sulsel Ditangkap

Reporter : Seno
images - 2022-03-01T120606.102

Optika.id - Oknum perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M terduga pemerkosaan remaja putri hingga dijadikan budak seks ditangkap. AKBP M langsung digelandang ke Propam Polda Sulsel.

"Langsung diamankan ke Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Sedang Dicari Polisi, Siapa Sebenarnya Dibalik Akun OPPOSITE?

AKBP M ditangkap di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulsel pada Senin (28/2/2022) atau tidak lama setelah heboh pemberitaan soal dugaan aksi pemerkosaan. AKBP M selanjutnya menjalani proses pemeriksaan intensif di Propam Polda Sulsel.

Namun Kombes Komang belum mengkonfirmasi apakah AKBP M diproses kode etik atau pelanggaran disiplin. Dia mengatakan penyidik masih bekerja.

"Diperiksa dulu," katanya.

Kombes Komang juga belum mengkonfirmasi kapan jadwal pemeriksaan terhadap pihak korban. "Nanti, kita sedang menunggu juga laporan dari pihak korban karena belum melapor sebenarnya," katanya.

Diketahui, AKBP M diduga memperkosa seorang siswi SMP berusia 13 tahun warga Kabupaten Gowa, Sulsel. Tak hanya memperkosa sekali, AKBP M juga dituding menjadikan korban sebagai budak seks selama 5 bulan terakhir.

Ini Kronologisnya

Dugaan pemerkosaan terjadi saat sang siswi bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M. Hal ini diungkap pihak keluarga korban.

"(Adik saya) Baru 3 hari kerja di situ dia (AKBP M) baru mau mencoba setubuhi saya punya adek tapi adek saya menolak. Dia masuk kerja bulan 9 pertengahan. Bulan 10 adekku sudah dia setubuhi," kata kakak sulung korban, AI dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).

Sejak pemerkosaan terjadi, AKBP M yang bertugas di Polda Sulsel dituding rutin mengulangi aksinya. Korban akhirnya diduga menjadi budak seks pelaku hingga pada Februari 2022.

"Banyak kali (korban diperkosa) pengakuannya, kalau menurut pengakuan bulan dalam sebulannya ada 3 kali. Sekarang jalan 5 bulan (Oktober-Februari)," cetus AI.

Pihak keluarga pun tak sekadar mengumbar kronologi dugaan pemerkosaan oleh AKBP M. Pihak korban mengaku sudah menyetor bukti chat oknum perwira kepada korban dilengkapi hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel.

"Sudah ada bukti-bukti yang dikasi sama Propam. Ada bukti chat semua. (Hari ini) terakhir dia chat dari tadi kenapa kita kasi begitu ka (kenapa korban melaporkan AKBP M ke Propam)," sambung AI.

AI juga menyinggung korban sudah melakukan visum. Bahkan tim Propam Polda Sulsel sendiri yang membawa korban untuk visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel sekitar 14.20 Wita, Senin (28/2/2022).

Baca juga: Bareskrim Terima Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Keluarga Brigadir J

"Ada yang datang Propam dia sudah antar (korban) pergi visum tapi hasilnya itu tidak boleh saya (pihak korban) tahu. Penyidik ji sama dokter," ungkapnya.

AKBP M yang dituding menjadikan korban budak seks bukannya tanpa usaha lebih. Dia dituding mengiming-imingi korban uang hingga rumah oleh AKBP M.

"Adekku dia iming-imingi, dia mau biayai sekolahnya, mau nabelikan HP, mau nabelikan rumah. Nah diiming-imingi uang, kekayaan. Setelah itu, adekku mungkin kita tahu mi anak-anak, kalau diiming-imingi begitu apapun pasti mau kasihan," imbuhnya.

Setelah diduga berhasil memperkosa korban dengan janji manis harta benda, AKBP M juga dituding mengancam korban. Ancaman itu disebut agar korban bungkam.

"Penyebabnya dia tidak mau melapor karena di balik itu ada pengancaman. Dia tanya adekku istriku (istri AKBP M) kerja di pengadilan, dia bagian ketuk palu, hakim," kata AI .Setelah sekian lama bungkam, korban akhirnya berani buka suara dengan curhat ke tantenya di Kalimantan. "Tante korban kemudian melaporkan curhat itu ke orang tua korban. Jadi kita bisa tahu ini karena dia sampaikan ke tantenya, tantenya ke bapak, bapak ke saya," lanjutnya.

DPPA Akan Beri Bantuan Hukum

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar turut memberi atensi kasus dugaan oleh oknum perwira polisi Sulsel. DPPA bakal memberikan bantuan hukum karena korban berstatus anak.

"Betul sekali kami akan lakukan pendampingan. Sudah tadi dikonfirmasi ternyata kasus ini ditangani di Polda. Jadi kami akan lakukan pendampingan kepada korban," ujar Kepala DPPPA Kota Makassar Achi Soleman, Senin (28/2/2022).

Baca juga: LPSK Sebut Kasus Penyiksaan Warga Sipil Bagai Fenomena Gunung Es

Jika terbukti, kata dia, perlakuan oknum polisi AKPB M sudah masuk dalam kategori penyimpangan kekerasan seksual kepada anak. DPPA Makassar menegaskan pihaknya wajib mengawal kasus ini.

"Pendampingan kasusnya, baik secara psikologi, jadi nanti kami akan adakan yang namanya counseling pada anak. Kita mau lihat sampai mana traumanya si anak dari kejadian tersebut, termasuk juga pendampingan hukumnya," ungkapnya.

UPTD DPPA Makassar saat ini tengah mencoba mencari tahu lokasi korban. Salah satu yang dikedepankan adalah mencegah trauma anak.

"Kami baru tadi diinformasikan alamat keluarganya. Tapi tim saya akan bergerak untuk menemui keluarganya dibantu sama shelter warga terdekat," katanya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru