Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang hakim untuk dimintai keterangan. Mereka akan diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IIH (Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat)," kata pelaksana tugas (Plt) juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (1/3/2022).
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Ali mengatakan tiga saksi itu yakni hakim Pengadilan Negeri Surabaya Emma Ellyani, hakim Pengadilan Negeri Makassar R Mohammad Fadjarisman, dan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Yoes Hartyarso.
Mereka semua diharapkan hadir dalam pemanggilan kali ini. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap yang dilakukan Itong.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi