Pengangguran Meningkat Seiring Pemberlakuan PPKM

Reporter : Uswatun Hasanah
Pengangguran Meningkat Seiring Pemberlakuan PPKM

Optika.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dipandang oleh Danareksa Research Institute (DRI) sebagai potensi meningkatkan pengangguran Indonesia pada tahun 2022 ini.

Pada awal tahun 2022 tercatat telah terjadi peningkatan kasus harian COVID-19 yang signifikan, ditambah dengan adanya varian baru Omicron yang memiliki andil besar dalam tingginya kasus harian sehingga membuat pemerintah kembali mengetatkan pembatasan.

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Klaim Angka Pengangguran Turun

Rima Prama Artha selaku Kepala Ekonom DRI memperkirakan jika tingkat pengangguran terbuka pada tahun ini meningkat sebanyak 6,24% imbas dari pengetatan PPKM. Dalam laporannya, dia memaparkan jika tidak ada pemberlakuan PPKM level 4, tingkat pengangguran bisa menurun ke level 5,81%.

"Kondisi ketenagakerjaan tersebut akan memberikan pengaruh terhadap optimisme masyarakat pada kondisi perekonomian. Meskipun demikian, Rima mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah selama ini untuk memperbaiki kapasitas tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja," ujarnya, Rabu (2/3/2022).

"Di antara langkah pemerintah tersebut adalah adanya kartu prakerja yang dimulai sejak bulan April tahun 2020 silam dalam rangka meningkatkan keterampilan kerja dan wirausaha serta memberikan perlindungan jaminan sosial akibat pandemi COVID-19," imbuhnya.

Kedua, revitalisasi UU Ketenagakerjaan lewat UU Cita Kerja dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan dan menggaet investasi asing dan domestik.

Baca juga: Serapan Tenaga Kerja Tak Imbang, Lembaga Pendidikan Perlu Bekali Siswa Agar Siap Kerja

Ketiga, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 90gi perusahaan terdampak pandemi terutama terkait Jaminan Keselamatan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.

Keempat, adanya bantuan subsidi upah kepada karyawan swasta. Kelima, program padat karya tunai atau stimulus percepatan penyerapan tenaga kerja pada proyek padat karya milik Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian.

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca juga: Fenomena Gunung Es Masalah Lapangan Kerja dan Malapetaka Pengangguran Usia Muda

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru