Optika.id - Setelah publik sempat ramai terkait wacana penundaan Pemilu pada 2024 mendatang, akhirnya Presiden RI Joko Widodo buka suara terkait kegaduhan wacana penundaan pemilu dan juga perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.
Hal Ini kemudian membuat penantian publik yang sebelumnya sempat mendesak supaya presiden segera angkat bicara terkait isu tersebut berakhir. Jokowi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan mematuhi konstitusi ataupun Undang-Undang Dasar 1945 yang telah berlak.
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," ungkap Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (4/3/2022).
Akan tetapi, Jokowi juga mengungkapkan bahwa wacana penundaan pemilu tersebut tidak dapat dilarang. Karena, hal tersebut merupakan suatu bagian dari demokrasi. Namun, sekali lagi, dirinya menegaskan bahwa ia bakal tunduk dan juga patuh kepada konstitusi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," terangnya.
Konstitusi sendiri memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden. Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bahwa pemilu presiden dan juga wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan secara lima tahun sekali.
Merujuk pada Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden juga dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Yusril Ihza Mahendra selaku ahli hukum tata negara, juga sempat menyatakan, penundaan pemilu tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyebutkan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
"Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," ujar Yusril melalui keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Penundaan pemilu tersebut juga dikhawatirkan dapat mengakibatkan lahirnya pemerintahan ilegal. Sebab, dapat dijalankan oleh penyelenggara negara yang tidak memiliki suatu dasar hukum.
Sedangkan penyelenggara negara yang telah dimaksud oleh Yusril yakni mereka yang seharusnya dipilih oleh para masyarakat setiap lima tahun sekali dalam pemilu.
"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'," tegas Yusril.
Diketahui sebelumnya, tiga parpol hingga kini telah menyatakan sikap mendukung terkait wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi satu hingga dua tahun ke depan. Ketiga partai tersebut ialah PKB, PAN, dan Golkar.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Sedangkan terdapat empat partai yang menyatakan penolakan yakni Demokrat, PDIP, PKS, dan NasDem. Sedangkan, dua partai, Gerindra dan PPP, belum menyatakan sikap.
Reporter: Akbar Akeyla
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi