Optika.id - Vaksinasi Booster atau vaksinasi dosis penguat terus digencarkan Pemerintah Indonesia untuk mencegah peningkatan infeksi virus COVID-19. Selain itu pemerintah telah memberikan izin percepatan jangka waktu pemberian vaksin penguat dari awalnya 6 bulan setelah dosis kedua menjadi 3 bulan setelah dosis kedua
Diketahui pemerintah resmi menambahkan alternatif vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Layanan vaksin booster ini diberikan secara gratis kepada masyarakat umum.
Baca juga: BPOM Izinkan Bayi dan Balita Vaksin Covid-19
"Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip dari laman Kemenkes, Senin (7/3/2022).
Berikut rangkuman Optika.id, mengenai vaksin booster pada Bulan Maret 2022:
Syarat Vaksin Booster Maret 2022
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum disuntik vaksin booster. Syarat-syarat tersebut diatur dalam SE Kemenkes RI Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
- Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 3 bulan sebelumnya.
- Ibu hamil juga bisa mendapatkan vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Jangka Waktu Pemberian Vaksin Booster
Melansir dari situs resmi SetKab RI, Kementerian Kesehatan menerbitkan ketentuan baru terkait jangka waktu pemberian vaksinasi booster. Disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
Baca juga: Bio Farma Siap Produksi 5 Juta Dosis Vaksin IndoVac
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022. SE ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 lalu.
"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian isi SE tersebut.
Vaksin Booster Maret 2022: Ada 6 Jenis Vaksin dan Kombinasinya
Melansir dari situs SehatNegeriku Kemenkes, pemerintah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebut antara lain:
Baca juga: Khofifah Ingin Ada Booster Kedua Untuk Lansia di Jatim
- Sinovac
- AstraZeneca
- Pfizer
- Moderna
- Janssen (J&J)
- Sinopharm
Adapun kombinasinya seperti dilihat dari situs SehatNegeriku Kemenkes adalah sebagai berikut:
- Primer AstraZeneca: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25
- Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster Pfizer separuh dosis (0,15 ml)
- Vaksin Primer AstraZeneca: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Pfizer dosis penuh (0,3 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml)
- Vaksin primer Moderna: vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Janssen (J&J): vaksin booster Moderna separuh dosis (0,25 ml)
- Vaksin primer Sinopharm: vaksin booster Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi