Optika.id - Jakarta: Tommy Soeharto putra atau bungsu soeharto tak terima bangunannya di gusur, akhirnya ia menggugat pemerintah sebesar Rp. 56 miliar.
Gugatan tersebut ia sampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kerena bangunan dan tanahnya yang berada di Ciladak, Jakarta Selatan, terkena proyek pembangunan jalan tol Depok - Antasari (Tol Desari)
Baca juga: Akui Cinta Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemecatan Dirinya
Tommy mendaftarkan gugatan itu pada kamis 12 November 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, adapun sidang pertamanya di lakukan pada 8 Februari 2021.
Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan ada lima tergugat dalam perkara tersebut.
Kelima tergugat itu adalah:
Baca juga: Bawaslu Tolak Gugatan Empat Parpol yang Tak Lolos di Pemilu 2024
- Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
- Stella Elvire Anwar Sani
- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
- PT Citra Waspphutowa
"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V, atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok - Antasari menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel.
"Menetapkan atas besaran ganti kerugian materiil dan immateriil oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000 terdiri: menghukum tergugat II melaksanakan pembayaran penggantian kerugian materiil kepada penggugat adalah sejumlah Rp. 34.190.500.000 selambat-lambatnya 7 hari sejak perkara ini diputus yang rinciannya sebagai berikut: Tanah senilai Rp 28.858.600.000 terhadap luasan 922 m2, permeternya seharga Rp31.300.000, serta biaya pengganti baru terhadap bangunan yang di gusur senilai Rp 5.075.100.000 (miliar), biaya pengganti terhadap sarana pelengkap senilai Rp 256.800.000 (juta)," katanya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
(Mei)
Editor : Pahlevi