Optika.id - Ferdy Sambo pada Jumat (30/12/2022) memutuskan untuk mencabut gugatan atas putusan pemecatan dirinya dari Korps Bhayangkara.
Baca Juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis yang menjelaskan bahwa kliennya mempertimbangkan kembali serta bersedia mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait gugatan tersebut.
Kliennya, beserta keluarga juga mengaku dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik terkait dengan gugatan tersebut. Di satu sisi, pencabutan gugatan dilakukan atas dasar pengakuan Ferdy Sambo yang cinta terhdap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Arman dalam keterangan yang diterima Optika.id, Sabtu (31/12/2022).
Arman juga menyampaikan bahwa kliennya menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini tengah berjalan prosesnya. Bahkan, dia mengklaim bahwa saat ini menjadi prioritas utama kliennya untuk segera menyelesaikan perkara yang berlarut-larut ini.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan pemecatannya dari Korps Bhayangkara.
Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu tertuang dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri pada26 September 2022.
Pihak Polri pun mengaku telah siap untuk meladeni gugatan mantan anggotanya tersebut dan berhadapan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo hal ini bukan langkah yang berbeda dari biasanya. Apalagi, instansinya tersebut selalu menyiapkan tim agar selalu siap dalam menghadapi persoalan yang ada.
Pada prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut, kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (31/12/2022).
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat kuasa untuk menjadi pengacara bagi Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Polri Buka Rekruitmen Besar - Besaran, Cek Kualifikasinya!
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa surat kuasa itu sifatnya khusus disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Tembusan surat akan disampaikan kepada pengacara negara yang bertugas mewakili kehadiran Presiden Joko Widodo dalam persidangan.
"Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Ketut menyebutkan, pihaknya belum menerima surat kuasa atau bahkan komunikasi dari pihak istana. Sampai saatnya tiba, kejaksaan masih akan tetap menunggu.
"Belum (ada surat maupun komunikasi), kamidapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus," ujarnya
Editor : Pahlevi