PPKM Kota Mojokerto Turun ke Level 2, Neng Ita: Ingat Protokol Kesehatan

Reporter : Jenik Mauliddina
Dok: Kominfo Kota Mojokerto

Dok: Kominfo Kota Mojokerto

Baca juga: Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Kegiatan Keramaian Diimbau Tetap Patuhi Prokes

Optika.id, Kota Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyambut baik penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terbaru. Pasalnya Kota Mojokerto turun dari level 3 menjadi level 2 mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Penurunan ke Level 2 PPKM ini harus kita syukuri bersama, artinya seluruh kegiatan di sektor ekonomi, sektor pendidikan, sektor sosial keagamaan kita sudah lebih leluasa dibandingkan dengan sebelumnya," ujarnya, Rabu (9/3/2022).

Neng ita, sapaan akrab wali kota, mengatakan meski Kota Mojokerto telah turun ke level 2, dia berharap agar masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ditingkatkan. Ning Ita pun mengingatkan agar masyarakat selalu disiplin prokes dalam melakukan kegiatan.

Baca juga: Jokowi Cabut PPKM, Eri Cahyadi Ajak Masyarakat Kontribusi Percepatan Laju Ekonomi

Masyarakat Kota Mojokerto dalam melakukan kegiatan harus tetap bijaksana, protokol kesehatan ditegakkan dimanapun dan kapanpun berada. Itu pesan saya, ujarnya.

Selain Kota Mojokerto, PPKM Level 2 juga berlaku di 16 Kabupaten/Kota lain di Provinsi Jawa Timur, yakni:

  1. - Kabupaten Tulungagung
  2. - Kabupaten Sidoarjo
  3. - Kabupaten Ponorogo
  4. - Kabupaten Ngawi
  5. - Kabupaten Magetan
  6. - Kabupaten Madiun
  7. - Kota Surabaya
  8. - Kota Probolinggo
  9. - Kota Mojokerto
  10. - Kabupaten Blitar
  11. - Kabupaten Tuban
  12. - Kabupaten Pasuruan
  13. - Kabupaten Mojokerto
  14. - Kabupaten Lamongan
  15. - Kota Pasuruan
  16. - Kabupaten Jember
  17. - Kabupaten Gresik

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca juga: Mendagri: PPKM Bentuk Intervensi Pemerintah Dalam Rangka Membatasi Kegiatan Masyarakat

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru