Rencana Pemerintah Ubah Status Pandemi Jadi Endemi, Komisi X DPR RI: Harus Ada Aturan dan Standar

Reporter : Akbar Akeyla
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian (Source : dpr.ri)

Optika.id - Dua tahun telah berlalu semenjak Indonesia mendapatkan kasus positif pertama dari adanya pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga sempat berencana untuk mengubah status pandemi di Indonesia menjadi endemi.

Akan tetapi, menanggapi rencana pemerintah tersebut, Hetifah Sjaifudian selaku Wakil Ketua dari Komisi X DPR RI meminta agar perubahan status tersebut harus memiliki adanya dasar aturan dan standar negara. 

Baca juga: Siaga Hadapi Ancaman Pandemi di Masa Depan

Ia juga melanjutkan, bahwa terdapatnya standar dan juga aturan tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. ungkap Hetifah dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Dirinya juga mengungkapkan, standar-standar tersebut dapat berupa tingkat kematian, hingga berapa persentase persebaran virus Covid-19 tersebut pada saat ini.

Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen, imbuhnya

Di lain sisi, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut juga menekankan rencana kebijakan pergantian status menjadi endemi juga masih dalam tahap pemantauan.

Baca juga: Kesenjangan Belajar Siswa Indonesia Diakibatkan Kerentanan Berlapis, Apa Solusinya?

Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut, tukasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Hal tersebut disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan berdasarkan dengan arahan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Arahan tersebut akhirnya dikeluarkan setelah mempertimbangkan masukan dari Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Sabtu (5/3/2022) lalu.  

Hingga saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia telah terhitung mengalami penurunan per 23 Februari 2022. Tak hanya itu, jumlah vaksinasi di Indonesia juga diketahui telah mencapai angka sebanyak 70,83 persen. 

Baca juga: Muncul Virus Nipah, Bakal Jadi Pandemi Jilid Dua?

Reporter: Akbar Akeyla

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru