Optika.id Surabaya- Banyaknya anak yang menjadi yatim atau yatim piatu
karena orang tuanya meninggal akibat terdampak Covid-19. Terkait hal itu, tentang perlindungan anak, komisi D DPRD Kota Surabaya angkat bicara.
Selain itu, meskipun Pemkot Surabaya hingga saat ini juga masih terus mendata untuk memberikan intervensi berupa permakanan, asrama, hingga beasiswa untuk anak yang terdampak Covid-19 karena orang tuanya meninggal.
Baca juga: Mahdaly Baby and Kids Kini Hadir di Surabaya
Namun juga, perlu adanya payung hukum baru bagi perlindungan anak korban non bencana alam Covid-19.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah, mendesak Pemkot Surabaya, untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.
"Dalam PP yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Agustus lalu, ada pasal yang membahas soal perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, termasuk anak korban bencana non alam seperti pandemi Covid-19," kata khusnul khotimah, Jumat (27/8).
Lanjut Khusnul menjelaskan, Setelah terbitnya PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini, kami mendesak Pemkot Surabaya untuk segera merevisi perda perlindungan anak yang sudah ada.
"Sebab perda yang ada saat ini belum ada perlindungan anak korban bencana non alam seperti Covid-19, ujarnya.
Menurut Khusnul anak-anak yang ditinggalkan orang tua karena meninggal Covid-19 ini harus segera mendapatkan intervensi dari pemerintah. Apalagi jumlah anak yang menjadi korban pandemi jumlahnya kurang lebih 1400 anak di Surabaya.
Lebih lanjut lagi legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, revisi perda ini berasal dari usulan pemkot atau dari inisiatif dewan.
Kata dia yang penting revisi Perda Perlindungan Anak No 6/2011 bisa segera disesuaikan dengan PP terbaru yakni PP 78 Tahun 2021.
Anak yang menjadi korban pandemi Covid-19 ini harus segera ditangani Pemkot Surabaya. Pak Wali Kota ingin agar anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 ditampung di asrama. Namun tentu saja dilakukan pendekatan secara persuasif melalui kunjungan ke rumah anak tersebut terlebih dahulu," terangnya.
Selain intervensi program berupa pendidikan, Khusnul juga mengusulkan agar data anak tersebut bisa di entri di database milik Pemkot Surabaya.
Baca juga: APBD Semakin Tinggi, Ketua DPRD Surabaya Harap Kota Pahlawan Maju!
Lebih lanjut Ia menambahkan dari data tersebut nantinya bisa terus bersama-sama dipantau. "Kita upayakan memenuhi kebutuhan dari anak-anak tersebut . Nah untuk mengatur itu semua, perlu ada payung hukumnya yakni perda perlindungan anak ini, paparnya
Dalam PP 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak ini berisi 95 pasal. Dalam bagian penjelasan, peraturan ini merupakan kebijakan yang bertujuan memberi rasa aman kepada anak.
Peraturan pemerintah ini merupakan affirmative action yang bertujuan untuk menjamin rasa aman melalui pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dengan harapan akan meminimalisasi jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus,
Dalam Pasal 3 aturan tersebut tercantum bahwa pemerintah, baik di level pusat, daerah, maupun lembaga negara lainnya bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada 15 kategori anak.
Di antaranya; anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Sementara itu, dalam Pasal 5 dijelaskan, perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat itu termasuk anak korban bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.
Perlindungan khusus itu dilakukan melalui pencegahan agar anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat dengan berbagai cara, di antaranya dengan mendata jumlah anak yang memerlukan perlindungan khusus hingga membebaskan biaya pendidikan, baik yang dilakukan di lembaga pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat.
Baca juga: Puan Maharani: Lingkungan Bebas Kekerasan Penting Bagi Anak!
"Perlindungan khusus anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sudah dapat diterima anak dalam situasi darurat sesegera mungkin. Agar Pasal 6 ayat 2 segera diimplementasikan oleh Pemkot Surabaya,"tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan bahwa pemkot akan memastikan hak-hak anak-anak itu terpenuhi. Seperti, hak pendidikan, hak pengasuhan, dan hak kesehatan.
Kita pastikan mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Tentunya kesehatannya juga, mereka harus mendapatkan intervensi kesehatan, termasuk hak pengasuhan, "ucapnya.
Lebih lanjut lagi ia menambahkan, seperti yang disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bahwa mereka harus ada keluarga yang bisa mengasuh, bisa melindungi, menjaga.
"Kalau tidak, maka pemkot akan memberikan tempat (asrama) yang bisa digunakan anak tersebut untuk tinggal, tambahnya. (Ramadhani)
Editor : Pahlevi