Optika.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya secara resmi mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 menjadi Rp5.032.635. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini, setelah melalui rapat dewan pengupahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini berarti ada peningkatan sebesar Rp307.156 dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp4.725.479.
Baca Juga: Eri Cahyadi di IKN: Surabaya Jadi Penghubung Ibukota Baru
Proses selanjutnya adalah pengiriman surat pengantar dari wali kota kepada gubernur, jelas Achmad Zaini, Selasa (10/12/2024). Ia memastikan surat usulan tersebut akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum tanggal penetapan UMK pada 18 Desember 2024.
Baca Juga: Eri Cahyadi Beri Nama Rocky Balboa untuk Anak Gajah di KBS
Achmad Zaini juga menjelaskan bahwa kenaikan UMK didasarkan pada kebijakan pemerintah pusat sesuai arahan Presiden dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Sementara itu, terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pengusaha, sehingga diskusi masih berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Adi Sutawijono: Semangat Bung Karno Harus Terus Dijaga!
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11/2024) sore.
Editor : Pahlevi