KPK Mengendus Ada Bagi-bagi Lahan Kavling di Ibu Kota Nusantara

Reporter : Denny Setiawan
KPK Mengendus Ada Bagi-bagi Lahan Kavling di Ibu Kota Nusantara

Optika.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan dugaan bagi-bagi kavling di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK, kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar

Meski tak merinci secara detail, KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).

Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. IKN juga menjadi prioritas kami," ujarnya.

MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif.

Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.

Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron.

"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya, tegasnya.

KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Supervisi juga akan melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Kedelapan area intervensi tersebut meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Keuangan Desa.

Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 pemerintah daerah (Pemda) di provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.

Lalu pemulihan aset bergerak ataupun tidak bergerak senilai Rp 128 miliar.

Baca juga: Muhammadiyah Ingin Dirikan Kantor hingga Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan di IKN

Selain itu, aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar. Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar.

Alex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim.

"Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyampaikan bahwa Kaltim sudah menerapkan MCP dengan delapan area strategis di tata kelola daerah dan hasilnya cukup memuaskan.

Dari tahun ke tahun nilai MCP semakin membaik. Untuk Pemprov Kaltim nilainya 54 persen pada 2020, tahun 2021 naik menjadi 82 persen," ucap Hadi.

Sedangkan untuk rata-rata pemda se-Kaltim memang masih rendah yaitu 65 persen. Tertinggi Balikpapan 89% persen dan terendah Mahakam Hulu 33 persen.

Baca juga: Puan Maharani Setelah di IKN: Rumah Oke, Tidur Nyenyak

Hadi juga sangat bersyukur ketika Kaltim ditetapkan sebagai IKN mengingat selama bertahun-tahun APBD Kaltim hanya Rp 15 triliun. Padahal secara luas, kurang lebih sama dengan pulau Jawa.

Saya tahu APBD 6 Pemda di provinsi Jawa kalau digabung bisa mencapai Rp 600 triliun atau 60 persen APBD ada di Jawa. Sementara kami jauh di bawahnya. Insyaallah ketika kami ditetapkan sebagai IKN, pembangunan tidak lagi hanya berpusat di Jawa, tetapi Indonesia sentris, pungkasnya.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru