Giliran Mas Iin Dipanggil KPK ke Mapolres Sidoarjo, Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi 

Reporter : Jenik Mauliddina
Giliran Mas Iin Dipanggil KPK ke Mapolres Sidoarjo, Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi

Optika.id, Sidoarjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengorek terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kini Giliran anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin atau yang dikenal Mas Iin dipanggil ke Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Usai menjalani pemeriksaan selama dua jam, Mas Iin enggan memberikan keterangan banyak terkait pemeriksaan kepada media yang menunggunya di halaman Mapolresta Sidoarjo.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Ditanya cuman 2 pertanyaan. Tadi ada Pak Sulaksono, ada Mas Novi (Novianto Koesno)," ujarnya singkat, Jumat (18/3/2022).

KPK pada hari Kamis (17/3/2022) juga telah memanggil delapan saksi yakni mantan Sekda Kabupaten Sidoarjo Ahmad Zaini,  mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kadis Perpustakaan Kabupaten Sidoarjo Medi Yulianto, Sekdis Koperasi Kabupaten Sidoarjo A Hadi Yusuf.

Hadir pula, Direktur RSUD Sidoarjo Atok Irawan, Wakil Direktur RSUD Sidoarjo Ratna Kustini, mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan mantan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji ke Mapolres Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

"Seluruh saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain mengenai alur proses perizinan untuk beberapa proyek pekerjaan pada SKPD di Pemkab Sidoarjo dan dugaan aliran sejumlah uang atas persetujuan kelancaran perizinan dimaksud untuk pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang diterima Optika.id, Jumat (18/3/2022).

Kasus dugaan gratifikasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kawan-kawan.

Namun, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. 

Diketahui, dugaan gratifikasi ini merupakan perkembangan penyidikan dari kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Saiful tersandung kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Saiful kini telah dinyatakan bebas dari Lapas Klas I Surabaya. Dia bersama dua rekannya, yakni Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, telah bebas per 7 Januari 2022.

Saiful Ilah divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo serta dikenai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp 1,8 miliar.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi

Dalam perkara ini, tiga terdakwa disebut telah menerima uang secara bertahap sejak Juli 2019 hingga 7 Januari 2020. Uang tersebut berasal dari Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Terdakwa Sunarti menerima uang sebesar Rp 225 juta dari Ibnu Ghofur pada 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur. Kemudian terdakwa Judi menerima total Rp 360 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru