Optika.id - Pengamat politik, Rocky Gerung menilai dengan penetapan status tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan membuat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan kehilangan reputasi.
Hal itu berkaitan dengan status Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pejabat negara (Menko Marves) tetapi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang merupakan rakyat biasa.
Baca juga: Tolak Jadi Menteri, Luhut Terima Tawaran Penasihat Prabowo
"Untuk apa mesti menantang rakyat? Kan dia sudah menang sebetulnya karena kekuasaan sudah surplus. Kalau dia kalah, justru bahaya karena habis reputasinya. Jika dibandingkan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai masyarakat sipil tidak bisa menyewa pengacara mahal seperti yang mampu dilakukan Luhut," kata Rocky dikutip Optika.id dari channel YouTube-nya Rocky Gerung Official, Minggu (20/3/2022).
Oleh karena itu, posisi Luhut Pandjaitan dinilai sulit karena ketika menang tidak kondang dan ketika kalah reputasinya akan hancur.
"Jadi rakyat akhirnya kembali pada peradilan hati nurani bahwa arogansi yang biasa disebut lord bahkan akhirnya terbukti kekuasaan beliau itu melampaui kepekaan dia terhadap rasa keadilan publik tadi. Ini big data melawan data akademis, ini peradilan data sebetulnya yang kemudian akan diliput secara politis. Namun, kita biasa melihat secara garis besar bahwa ini adalah upaya untuk menekan oposisi," jelas mantan Dosen Universitas Indonesia ini.
Dia mengatakan, jika isu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat ini, sampai menjadi perhatian internasional maka akan merugikan Luhut.
"Nama pak Haris dikenal dengan baik oleh publik internasional pejuang HAM. Bahkan diplomat asing selalu tahu apa yang dilakukan pak Haris," ujar Rocky.
Dari kondisi tersebut, Rocky memprediksi jika pelaporan mengenai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak akan dilanjutkan. Lantaran, jika dilanjutkan, posisi Luhut Pandjaitan disebut terancam oleh publik internasional.
"Jadi enggak mungkin sesuatu yang jadi isu internasional mau dipidanakan. Kalau itu dibuka, saya kira beberapa fakta bahwa pak Luhut sebetulnya memang menyembunyikan data bisnisnya itu bisa menimbulkan solidaritas internasional membongkar kasus tidak hanya pak Luhut, tetapi orang di sekitar pak Jokowi juga," tukasnya.
Rocky menuturkan, Luhut Pandjaitan dicurigai melakukan penyimpanan harta di luar negeri dan mengoperasikan bisnis cangkang yang didirikan untuk menghindari pajak. Nama Menko Marves juga disebut-sebut dalam Panama Papers.
"Kita ingin lihat sebetulnya, bangsa ini diasuh dengan kemanusiaan yang adil dan beradab. Jangan orang kecil seperti pak Haris dan Fatia dengan mudah dijebloskan oleh kekuasaan hanya karena ingin keinginan untuk mengendalikan oposisi," tandasnya.
Haris Sebut Kebenaran Tak Bisa Dipenjara
Sementara itu, menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Haris Azhar mengatakan mungkin secara fisik dirinya bisa dipenjara.
Akan tetapi, Haris Azhar menegaskan fakta mengenai unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!' di saluran Youtube tidak bisa dipenjara.
"Badan saya, fisik saya, saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara, tapi kebenaran yang kita bicarakan dalam video di Youtube itu tidak bisa dipenjara," katanya dalam Webinar yang disiarkan secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Kalaupun suatu hari negara akan memenjarakan dirinya, Haris Azhar menganggap itu hanya sebagai fasilitas yang diberikan negara untuk membantu mengungkap sebuah fakta.
"Fakta conflict of interest pada sejumlah orang yang memiliki double posisi, satu posisi bisnis dan bersamaan posisi pejabat publik," tuturnya.
Diketahui, dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.
"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
"LBP, Lord Luhut," jawab Haris.
Lebih lanjut, Fatia mengaitkan nama-nama tersebut, termasuk Luhut, sebagai orang yang ada di balik pemenangan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2014.
"Mereka juga yang jadi pemenangannya Jokowi di tahun 2014," ujar Fatia.
"Ya, kalau Lord Luhut jelas," imbuh Haris.
Presiden Didesak Selamatkan Haris dan Fatia
Selain itu, peneliti dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dia mengatakan keduanya, merupakan aktivis demokrasi bagi bangsa Indonesia.
"Presiden harus buka mata dan bukan telinga, selamatkan kaum aktivis dan demokrasi bangsa," ujar Umam dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah, Rugikan Negara 271 Triliun!
Umam mengatakan, dari peristiwa ini, jangan sampai Jokowi dituding kacang lupa akan kulitnya. Karena kalangan aktivis dan masyarakat sipil juga turut andil dalam proses pemenangan dan penggalangan dukungan saat Pilpres 2014 maupun 2019 lalu
"Sikap diam presiden menyaksikan kalangan aktivis ditersangkakan justru akan mendelegitimasi kualitas kepemimpinannya," ujarnya.
Sikap kritis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, lanjutnya, mempresentasikan suara civil society yang semakin gerah dengan tak jelasnya batas benturan kepentingan dalam kebijakan publik.
Akibatnya, korporasi-korporasi besar yang mendapatkan keistimewaan dari negara seringkali karena ada nama-nama besar di belakangnya.
"Di situ, logika teori oligarki menemukan relevansinnya. Seharusnya, pihak-pihak yang merasa tersinggung oleh analisa Haris Azhar bisa mengklarifikasi maupun melakukan pembuktian terbalik jika memang mereka jelas terlibat dari tudingan itu," katanya.
Terlebih lagi, sambungnya, Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo sering menekankan pentingnya Restorative Justice System.
"Jangan sampai garis kebijakan Kapolri itu dianggap sebagai angin lalu oleh jajaran di bawahnya," tegasnya.
Dia menyatakan jika suara kritis kaum aktivis yang menjalankan fungsi check and balance langsung dibenturkan, maka independensi sistem penegakan hukum dapat dipertanyakan.
Polda Metro Jaya Diminta Tak Berpihak
Tim Advokasi Demokrasi, Nurkholis meminta Polda Metro Jaya untuk tidak timpang dalam kasus ini.
"Polisi tidak boleh berpihak kepada satu parti atau pelapor. Tapi kepada fakta-fakta yang disajikan kedua belah pihak," katanya.
Polda Metro Jaya, katanya, harus menerapkan hukum acara secara adil. Penyidik juga harus tetap teguh mengadopsi asas presumption of innocence. Presumption of innocence berarti memberikan sepenuhnya hak-hak kepada tersangka sebagai manusia.
Nurkholis menilai kasus ini sebetulnya tidak ada unsur pencemaran nama baik. Apa yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dalam tayangan Youtube itu merupakan sebuah kritik kepada pemerintah.
Baca juga: Pesan Luhut ke Capres, Jadilah Eksekutor Seperti Jokowi
"Apa yang disampakan merupakan hasil kajian bukan bagian dari kualifikasikan sebagai pencemaran nama baik," tukasnya.
Kompolnas Berpesan pada Penyidik Untuk Profesional
Hal senada dikatakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Dia berpesan kepada penyidik untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyidik kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Kompolnas berpesan kepada penyidik untuk melakukan lidik sidik secara profesional, mandiri, transparan, dan akuntabel," katanya, dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia lanjutnya bisa melaporkan penyidik kepada Wassidik (Pengawas Penyidikan) jika diduga ada ketidakprofesionalan dalam kasus ini.
Haris Azhar dan Fatia juga bisa melaporkan ke Propam jika anggotanya diduga melakukan pelanggaran.
"Mereka dapat melaporkan ke Wassidik jika diduga ada ketidakprofesionalan penyidik dalam memproses perkara, dan ke Propam jika diduga ada pelanggaran yang dilakukan anggota," katanya.
Dia menyebutkan memang kewenangan untuk menguji sah tidaknya status tersangka adalah pengadilan negeri dengan praperadilan.
Karena itu, jika merasa keberatan atas penetapan tersangka ini, maka Haris Azhar dan Fatia bisa mengajukan praperadilan.
"Kami berharap lidik sidik dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, transparan, dan akuntabel," harapnya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi