Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah, Rugikan Negara 271 Triliun!

author Dani

- Pewarta

Jumat, 05 Apr 2024 09:33 WIB

Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah, Rugikan Negara 271 Triliun!

Jakarta (optika.id) - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, yang merugikan negara mencapai Rp271 triliun.

Luhut menyayangkan praktik kasus korupsi timah tersebut, mengingat pemerintah saat ini tengah menyempurnakan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga atau SIMBARA untuk mengintegrasikan seluruh data pertambangan di Indonesia.

Baca Juga: Batalkan Impor KRL Bekas dari Jepang, Luhut Putuskan Beli KRL Baru

Ia pun menyebut kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya pemerintah dalam hal mengembangkan sistem digitalisasi di sektor pertambangan.

"Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua," kata Luhut dalam tayangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Kamis (4/4/2024).

"Jujur kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi hampir semua dengan SIMBARA."

Sebab itu, ia pun mendorong semua Kementerian/Lembaga untuk mengintegrasikan sistem ke dalam SIMBARA.

"SIMBARA ini sudah berhasil kita lakukan untuk batu bara, sehingga batubara ini kita tahu persis asalnya dari mana, jumlahnya berapa, grade-nya dan seterusnya kita tahu. Dengan begitu kita bisa menarik pajaknya dan menarik royalti-nya dengan benar," ujarnya.

"Karena dia tidak bisa ekspor tanpa melakukan itu semua. Jadi itu semua dilakukan secara otomatis."

Menurutnya, saat ini SIMBARA untuk timah tengah disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sekarang ini saya sedang mengejar kementerian ESDM supaya sistem di ESDM selesai, untuk itu nanti kita akan masukan ini segera timah ke dalam sistem ini," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Pertemuan Surya Paloh dan Luhut, Demokrat Sebut Hanya Pertemuan Biasa

Menurutnya, dengan terdigitalisasinya tata niaga industri timah, maka pengawasan pun mudah dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Ketika timah masuk sistem ini kita bisa men-trace asalnya timah ini darimana, dari tempat yang benar tidak. Kalau tempat asalnya sudah benar, berikutnya sudah bayar pajak, royalti atau belum," ucapnya.

Hal itu, lanjut ia, akan berdampak pada penerimaan negara, seperti pada batubara.

"Karena seperti batu bara kalau enggak keliru penerimaan negara naik hampir 40 persen karena tidak bisa main-main lagi. Dan secara otomatis sistem ini bisa mem-block dia tidak bisa ekspor kalau belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi timah tersebut saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berikan Insentif Motor Listrik

16 orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.

Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Lalu dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU