Optika.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya dugaan aliran uang yang bersumber dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk pihak yang sedang disidik. Aliran uang itu diselidiki penyidik lewat sejumlah saksi.
Saksi-saksi yang dimaksud yakni, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Sulaksono; Mantan Camat Prambon, Ainun Amalia; Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, M Bachruni Aryawan; Kepala BPKAD Sidoarjo, Noer Rochmawati; Seksi Pelaksana Dinas Perikanan, Haryono.
Baca juga: Meneropong Pilkada Sidoarjo: Ujian Kepercayaan Publik
Kemudian, Staf Dinas Pasar Kabupaten Sidoarjo, Sutarti; serta Ajudan Bupati Sidoarjo, R Novianto Kresno Adiputro. Para saksi dikonfirmasi soal dugaan aliran uang untuk pihak yang sedang disidik KPK pada Jumat, 18 Maret 2022, di kantor Polresta Sidoarjo.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (21/3/2022).
Sekadar informasi, KPK belakangan ini diketahui sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Dia diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.
Reporter: Denny Setiawan
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi