Optika.id, Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah disahkan Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2022, diundangkan pada hari yang sama. Pemerintah pun mengambil langkah cepat untuk segera menyusun peraturan pelaksanaan UU IKN.
Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, mengatakan sebagai turunan UU IKN terdapat dua Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden yang perlu disusun.
Baca juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar
Pertama adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara yang merupakan amanat dari pasal 12 UU IKN.
"RPP ini menjadi inisiasi dari Kementerian Dalam Negeri," kata Vivi Yulaswati dalam acara Konsultasi Publik RPP UU IKN pada Selasa (22/3/2022).
Kedua, RPP tentang Pendanaan dan Pengelolaaan Anggaran dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu kota Nusantara yang merupakan amanat beberapa pasal, seperti pasal 24, 25, 26, 35, dan 36. RPP ini diinisiasi oleh Kementerian Keuangan.
Selain dua PP tersebut, lanjut Vivi, ada empat Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).
Pertama, rancangan Perpres mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 15 UU IKN yang penyusunannya diprakarsai oleh Kementerian ATR/BPN.
Kedua, rancangan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 5 dan 11 UU IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Ketiga, rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang merupakan amanat pasal 7 UU IKN yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Baca juga: Muhammadiyah Ingin Dirikan Kantor hingga Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan di IKN
Keempat, rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang penyusunannya diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN.
"Walaupun rancangan Perpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara bukan amanah langsung dari UU IKN, namun sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan persiapan dan juga pemindahan ibu kota negara," katanya.
Vivi menjelaskan, proses penyusunan keenam peraturan pelaksanaan ini dilakukan secara kolaboratif melalui puluhan rapat, baik secara virtual maupun juga offline.
"Semuanya terlaksana untuk membangun keterkaitan antar UU dan antar peraturan pelaksanaan agar saling melengkapi dan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan fungsi, peran dan kedudukan otorita Ibu Kota Nusantara," ujarnya.
Vivi menegaskan, berbagai peraturan pelaksanaan ini harus ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, yaitu selambat-lambatnya pada 15 April 2022.
Baca juga: Puan Maharani Setelah di IKN: Rumah Oke, Tidur Nyenyak
"Pembangunan IKN diharapkan menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. IKN adalah kota dunia untuk semua," pungkasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi