Optika.id - Pemerintah berencana mengubah status dari pandemi Covid-19 menjadi endemi. Rencana perubahan status pandemi di Indonesia menjadi endemi tersebut disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari kemudian menanggapi pernyataan tersebut, ia mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia seharusnya tak terburu-buru dalam menurunkan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.
Baca juga: Siaga Hadapi Ancaman Pandemi di Masa Depan
Saya kira kita harus lebih hati-hati dan tidak buru-buru dalam menetapkan status pandemi ke endemi, ungkap Putih pada, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, untuk menuju status endemi, semua pihak harus melewati persiapan yang matang dan telah siap untuk memangku kepentingan masyarakat luas.
Beberapa lembaga menjelaskan endemi bukan hanya istilah tetapi ada tahapan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guna menuju status tertentu. Karena, semua syarat endemi harus dipenuhi berbasis kajian, data akurat dan valid. Harus berhati-hati menuju endemi, ujarnya.
Baca juga: Kesenjangan Belajar Siswa Indonesia Diakibatkan Kerentanan Berlapis, Apa Solusinya?
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu belajar dari banyaknya penyakit dengan status endemi yang masih tetap menyumbang kesakitan dan kematian yang tinggi seperti TB, DBD dan Malaria.
Kewaspadaan dan kehati-hatian menggunakan status endemi jangan terburu-buru. Jangan sampai anggapan endemi nantinya menyebabkan masyarakat merasa situasi sudah aman dan hal itu malah menyebabkan kondisi menjadi fatal kembali, pungkas Putih.
Reporter: Akbar Danis
Baca juga: Muncul Virus Nipah, Bakal Jadi Pandemi Jilid Dua?
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi