Polemik Vaksin Lengkap Jadi Syarat Mudik, Apa Bedanya dengan Nonton MotoGP?

Reporter : Denny Setiawan
penonton motogp mandalika 2022

Optika.id, Jakarta - Kebijakan pemerintah terkait vaksinasi booster sebagai syarat mudik lebaran 2022 menuai pro kontra, sebab perhelatan besar sebelumnya yakni penonton MotoGP Mandalika tak diwajibkan booster sebelum berangkat.

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan mengatakan mobilitas mudik lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang sehingga vaksinasi booster diperlukan untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19," katanya dikutip dari laman Sehat Negeriku, Senin (28/3/2022).

Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Lebih lanjut, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus kewajiban tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Saat ini, masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis bisa langsung bepergian ke luar kota tanpa perlu tes antigen atau PCR.

Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

Rencana soal kebijakan ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, kebijakan itu dibuat sebagai langkah pemerintah mempersiapkan transisi menuju aktivitas normal. Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut dalam keterangan pers evaluasi PPKM secara virtual, Senin (7/3/2022).

Kebijakan ini resmi diberlakukan setelah adanya Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (8/3/2022).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 Tahun 2022, dilansir dari https://covid19.go.id, Selasa, (8/3/2022).

Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru