Jaksa Agung Instruksikan Jajaran Awasi Barang Impor

Reporter : Denny Setiawan
ilustrasi barang impor

Optika.id, Jakarta - Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk melaksanakan operasi intelijen guna mengawasi produk luar negeri yang dilabeli menjadi produk dalam negeri (PDN)

Hal ini guna meningkatkan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengawasi dan menindak peredaran barang impor dengan label produk lokal. Hal ini juga sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan penggunaan PDN.

Baca juga: DPR Dukung Penerapan Restorative Justice, Untuk Kurangi Anggaran Penanganan Kasus Narkoba

Bahwa kegiatan intelijen yustisial ini kegiatan penindakan akan tetapi bukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat pengamanan produksi dalam negeri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Sumedana menyatakan, Pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti China, Amerika dan Korea. Tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan dan tidak bisa diproduksi di dalam negeri, sehingga masih dibutuhkan barang impor. Importir yang baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi.

"Faktanya masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi & baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan," ujar dia.

Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk menekan pengenaan impor nakal. 

Hal ini tak hanya merugikan negara karena menghindari masuk, tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga tertentu.

Lebih jauh lagi, jelas dia, bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat/ daerah, BUMN/ BUMD. Efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir.

Baca juga: Upaya Pengembalian Aset Negara oleh Kejagung Dinilai Belum Optimal

Selain itu, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi COVID-19.

Sumedana menyampaikan bahwa masyarakat mengapresiasi langkah cepat RI dalam menanggapi kebijakan Presiden.

Menurut dia, kegiatan intelijen yustisial ini merupakan tanggapan cepat Kejaksaan RI terhadap masukan dan tanggapan masyarakat di antaranya agar Kejaksaan RI menggandeng pihak lain. Untuk melakukan penindakan jika ada kesalahan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia.

Harapan masyarakat adalah Kejaksaan RI juga membuka hotline pengaduan/laporan untuk peredaran barang impor dalam negeri yang menggunakan label/merk dalam negeri.

Baca juga: Produk Lokal Terancam Barang Impor, Pemerintah Daerah Harus Lakukan Ini

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru