Masih Buka Saat Ramadan, Ancaman Sanksi Bayangi Tempat Hiburan  

Reporter : angga kurnia putra
Masih Buka Saat Ramadan, Ancaman Sanksi Bayangi Tempat Hiburan

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan sanksi kepada tempat rumah hiburan umum (RHU) yang melanggar aturan pada saat pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab RHU menjelang bulan Ramadhan.

Baca juga: Ramadhan Jatuh pada 23 Maret 2023, Begini Tata Cara Salat Tarawih!

"Melalui surat imbauan itu, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha (RHU) yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri," kata Eddy, Rabu (30/3/2022).

Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.

Adapun peraturan penting yang wajib dipatuhi adalah kegiatan sub jenis usaha diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.

"Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran," ujarnya.

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha rumah biliar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.

Baca juga: Sambut Ramadan, Ini Tips Meningkatkan Jualan Online Untung Cuan

Namun, lanjut dia, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

"Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu sholat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya sholat Isya dan tarawih," katanya.

Eddy menegaskan, dengan adanya peraturan ini, maka jajaran Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) lainnya, termasuk TNI dan Polri akan melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

"Kami akan laporkan ke dinas pariwisata, entah itu di Pemkot Surabaya maupun di Pemprov Jatim, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga: Serba Serbi Menyambut Bulan Ramadhan, Yuk Dipersiapkan

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru