Fix! Kementerian Agama Tetapkan 1 Ramadan pada Besok Lusa

Reporter : Jenik Mauliddina
(Screenshot YouTube Kemenag RI)

Optika.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (3/4/2022) berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Jumat (1/4/2022) petang.

Pada Sidang Isbat yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dihadiri pula duta besar negara sahabat, pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), perwakilan ormas Islam serta para undangan lain.

Baca juga: 7 Tempat Ngabuburit dan Cari Takjil Populer di Surabaya

"Ramadan jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022. Mudah-mudahan ini adalah simbol dan cerminan umat Islam Indonesia dan sebagai sesama anak bangsa dalam menatap bangsa dan negara ini lebih baik," kata Menag Yaqut di saat membacakan hasil sidang isbat di Auditorium HM. Rasjidi Kemenag, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Ia menjelaskan, penetapan 1 Ramadan 1443 H dilakukan berdasarkan perhitungan hisab dan pemantauan hilal. Dilakukan di 101 titik pengamatan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemantauan awal bulan atau rukyatul hilal pada Jumat sore hari ini menunjukkan tinggi hilal sudah berada di atas ufuk.

Artinya, masyarakat bisa melaksanakan awal puasa Ramadan 2022 pada besok lusa, Minggu (3/4/2022).

Rukyatul hilal dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag dan Kemenag kabupaten/kota, bekerjasama dengan Peradilan Agama dan ormas Islam serta instansi lain.

Sebagai informasi, Hilal adalah bulan sabit muda pertama yang dapat dilihat setelah terjadinya konjungsi pada arah dekat matahari terbenam yang menjadi acuan permulaan bulan dalam kalender Islam. 

Baca juga: Ramadhan Jatuh pada 23 Maret 2023, Begini Tata Cara Salat Tarawih!

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 2 April

Sementara, Jumat (1/4/2022) malam ini, warga Muhammadiyah mulai melaksanakan salat tarawih.

Kemudian pada Sabtu besok pagi, warga Muhammadiyah akan bersantap sahur.

Hal ini sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022.

Baca juga: Muhammadiyah Bantah BRIN Soal Hisab Wujudul Hilal yang Disebut Teori Usang

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru