Tak Jalankan TWK, Ombudsman Surati Presiden dan DPR

Reporter : Denny Setiawan
Tak Jalankan TWK, Ombudsman Surati Presiden dan DPR

Optika.id, Jakarta - Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Ombudsman mengadukan sikap KPK yang tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Adapun rekomendasi tersebut terkait temuan maladministrasi peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Benar ORI mengirim surat itu, namun kami belum mengetahui apakah sudah diterima atau belum," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Sabtu (2/4/2022).

Surat yang diteken oleh Ketua Ombudsman itu merupakan laporan atas nama Yudi Purnomo dkk yang merupakan mantan pegawai KPK yang diberhentikan usai dinyatakan tidak lolos TWK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporan ini, yang menjadi pihak terlapor adalah KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun rekomendasi itu dikeluarkan Ombudsman setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring.

"Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan Rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/1X/2021 tertanggal 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN," demikian bunyi surat Ombudsman tersebut.

"Akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," tulis surat tersebut.

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi ASN melalui TWK.

"Dengan ini, kami menyampaikan bahwa KPK keberatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (5/8/2021).

Ghufron mengatakan, KPK akan menyampaikan surat keberatan kepada Ombudsman, pada Jumat (6/8/2021). Menurut Ghufron, ada 13 poin keberatan atas laporan Ombudsman.

Pada intinya, KPK menilai Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal. Dengan demikan, KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Seminggunya, BKN juga menyatakan keberatan atas LAHP Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai KPK tersebut.

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, pihaknya telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman RI.

Hal itu sebagaimana Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan khususnya di Pasal 25 Ayat 6 b.

"BKN sudah memberikan tanggapan, dan per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang sudah ditandatangani oleh kepala BKN ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI," ujar Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (13/8/2021).

Yusuf mengatakan, dalam dokumen keberatan atas LAHP Ombudsman RI yang disampaikan, terdapat lampiran sebagai kelengkapan atas tanggapan BKN.

Ia menyebut, setidaknya ada dua lampiran penjelasan dalam dokumen yang dikirimkan BKN yakni terkait tindakan korektif yang disarankan ORI dan permintaan agar BKN melakukan penelaahan aturan.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

"Karena di dalam kesimpulan ORI itu juga menyinggung hal-hal mulai proses, pelaksanaan sampai dengan kesimpulan, dan singgungannya tersebut menurut kami kurang tepat," kata Yusuf.

"Nah melalui pintu inilah, kami, BKN menggunakan hak untuk menyampaikan keberatan atas pernyataan Ombudsman," ucap dia.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru