Panja RUU TPKS Sepakat Beri Pelayanan "One Stop Service" Korban Kekerasan Seksual

Reporter : Denny Setiawan
ilustrasi kekerasan seksual

Optika.id, Jakarta - Guna memberikan perlindungan dan pemulihan terbaik bagi korban kekerasan seksual, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sepakat memberikan pendampingan rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan reintegrasi sosial kepada korban kekerasan seksual.

Hal itu dilaksanakan guna memastikan korban dapat kembali ke lingkungannya dengan baik, dan dapat melakukan pemenuhan kehidupan seperti sedia kala.

Baca juga: Tak Layak, Hasyim Asy'ari Sudah Selesai!

Atas kesepakatan yang diperoleh tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS yang berlangsung konstruktif, sehingga hak-hak korban, keluarga korban, saksi, dan pendamping terumuskan dengan lengkap dan komprehensif melalui pelayanan terpadu one stop services.

"Dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu, kami dari tim pemerintah telah menerima banyak masukan dari DPR yang telah merumuskan satu bab tentang penyelenggaraan UPTD PPA (Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam menangani korban kekerasan seksual. Pemerintah mengupayakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan terpadu dapat dilaksanakan dari pusat untuk mengawal pemerintah daerah. Sementara Kementerian/Lembaga (K/L) akan saling berkoordinasi di dalam tugas dan fungsi masing-masing," jelas Deputi Perlindungan Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Minggu (3/4/2022).

Tidak hanya menjamin, Kemen PPPA juga ingin memastikan implementasi berjalan baik dengan menekankan pentingnya koordinasi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. 

KemenPPPA sebagai koordinator penyelenggara pelayanan terpadu di pemerintah pusat menyelenggarakan pelayanan rujukan akhir bagi korban kekerasan seksual yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional untuk dapat mengakses haknya.

Adapun penyelenggaraan pelayanan terpadu yang nantinya akan diampu oleh Kemen PPPA, melibatkan; (1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; (2) Bidang sosial; (3) Bidang hukum dan hak asasi manusia; (4) Bidang luar negeri; (5) Bidang pemerintahan dalam negeri; (6) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; (7) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); (8) Kepolisian; dan (9) institusi lainnya.

"Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi hak-hak mereka yang memperjuangkan penanganan kekerasan seksual yang tertinggal," ucap Ratna.

Baca juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Lebih lanjut terkait pemberian rehabilitasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Idit Supriyadi menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi sosial semuanya diawali dengan asesmen untuk melihat kondisi calon penerima manfaat, baik dari sisi permasalahan, kondisi, kemampuan, minat dan bakat. Hal ini untuk mengetahui intervensi seperti apa yang akan diberikan, dan rencana yang akan dilakukan.

"Sementara dalam konteks waktu pemberian rehabilitasi sosial, sampai kapan akan dilaksanakan, tergantung pada asesmen awal dan re-asesmen secara periodik yang dilaksanakan. Apakah rehabilitasi sosial korban akan dihentikan atau dilanjutkan. Logikanya akan dilaksanakan sampai korban pulih," jelas Idit.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR Komisi IV, Luluk Nur Hamidah menambahkan, selain kementerian/lembaga yang telah disebutkan tadi, penting juga melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama dalam koordinasi penyelenggaraan pelayanan di tingkat pusat. Hal tersebut karena kasus kekerasan seksual kerap terjadi di ranah pendidikan, baik perguruan tinggi, sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.

Dalam memantau kondisi korban, Kemen PPPA dibantu oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial akan melaksanakan asesmen rutin sebagai dasar pemberian rehabilitasi sosial bagi korban. Lebih lanjut, Komnas Perempuan sebagai lembaga negara yang independen akan turut memastikan penyelenggaraan asesmen bagi korban berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

"Pada dasarnya, Kemen PPPA sebagai kementerian yang mendapat tugas untuk mewujudkan mekanisme komprehensif one stop service penanganan korban kekerasan seksual akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga, serta mengkomunikasikan dengan UPTD PPA melalui Pemerintah Daerah untuk memastikan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik," tutup Ratna.

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru