Sempat Tertunda, DPR Akan Bahas Kembali RUU TPKS dalam Waktu Dekat

Reporter : Akbar Akeyla
Willy Aditya saat memimpin Rapat Panja RUU TPKS di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022). (Source: dpr.go.id)

Optika.id - Willy Aditya selaku Ketua dari Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan bahwa RUU TPKS telah ditargetkan untuk dapat dibahas pada Rapat Paripurna sebelum Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 berakhir. 

Dirinya kemudian mengungkapkan, apabila pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panja telah usai, RUU TPKS akan dibahas kembali oleh Tim Perumus sebelum akhirnya dilakukan pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I dan Tingkat II.

Baca juga: Panja RUU TPKS Sepakat Beri Pelayanan "One Stop Service" Korban Kekerasan Seksual

Kalau sesuai jadwal, besok (hari ini, red) sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat I Baleg, habis itu saya sudah bersurat ke Pimpinan (DPR) untuk dapat ke (Rapat) Paripurna. (Dari) Bamus terus dibawa ke Paripurna. ungkap Willy melalui keterangannya saat berada di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022) kemarin.

Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April (2022) ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum itu. Ya paling telah 14 april lah. Sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun, sambungnya.

Sejalan dengan Willy, Supriansa selaku Anggota Baleg DPR RI juga menyatakan bahwa Baleg DPR RI telah menargetkan RUU ini untuk dibahas dalam Rapat Paripurna terdekat. Dirinya juga mengungkapkan bahwa UU TPKS sendiri merupakan suatu undang-undang yang sedang ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat.

Baca juga: MPR Dorong Lanjutan Pembahasan RUU TPKS Segera Tuntas

Kita upayakan RUU TPKS ini sudah bisa disahkan dalam waktu dekat, kita masukan di (Rapat) Paripurna, itu target kita. Jadi punya target betul-betul cepat karena ini menjadi harapan masyarakat. Harapan masyarakat di luar sangat menunggu sekali RUU TPKS ini. Kami sebagai wakil rakyat harus menerjemahkan itu bahwa harapan besar masyarakat yang ada di luar itu harus kita laksanakan, terang Supriansa.

Sebagai informasi, RUU TPKS telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada tanggal (18/1/2022) lalu. RUU yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini telah masuk dalam 40 Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2022. 

Reporter: Akbar Danis

Baca juga: MPR: Kolaborasi Semua Pihak Percepat Penyelesaian RUU TPKS

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru