MPR Dorong Lanjutan Pembahasan RUU TPKS Segera Tuntas

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 19 Mar 2022 12:37 WIB

MPR Dorong Lanjutan Pembahasan RUU TPKS Segera Tuntas

i

wakil ketua mpr, lestari moerdijat

Optika.id, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi percepatan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.

"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR maupun Pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Sempat Tertunda, DPR Akan Bahas Kembali RUU TPKS dalam Waktu Dekat

DPR berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.

Karena Surat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU TPKS dan DIM sudah diterima oleh DPR RI, melalui Ketua DPR, Puan Maharani.

Dalam RUU TPKS, menurut Lestari, antara lain mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.

Selain itu, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban.

Baca Juga: Panja RUU TPKS Sepakat Beri Pelayanan "One Stop Service" Korban Kekerasan Seksual

Di samping itu, tambahnya, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sangat berharap pihak-pihak  pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.

Dengan begitu, ujarnya, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud.

Baca Juga: MPR: Kolaborasi Semua Pihak Percepat Penyelesaian RUU TPKS

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU