Diduga Selingkuh, Dua Pegawai KPK Dihukum Etik

Reporter : Denny Setiawan
Diduga Selingkuh, Dua Pegawai KPK Dihukum Etik

Optika.id, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman etik kepada dua pegawai lembaga antirasuah berinisial SK dan DLS. Sanksi etik KPK dijatuhkan lantaran keduanya diduga berselingkuh.

"Iya benar, itu saja ya," ujar anggota Dewas KPK Syamsudin Haris dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

Syamsudin enggan membeberkan lebih rinci putusan etik terhadap dua pegawai KPK tersebut. Namun, dia membenarkan petikan putusan etik yang diterima SK dan DLS.

Dalam putusan etik itu, perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Keduanya dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang atas perselingkuhannya.

"Berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung," bunyi petikan putusan itu.

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru