KPK Minta Angelina Sondakh Bongkar Dalang Kasus Hambalang

Reporter : Denny Setiawan
angelina sondakh

Optika.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada mantan terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh untuk memberikan laporan tentang kasus korupsi Hambalang ke lembaganya. 

KPK menyatakan akan menerima dengan tangan terbuka laporan tersebut.

Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"KPK mengajak pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan korupsi untuk dapat melaporkan aduannya ke KPK, kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/4/2022).

Ali mengatakan tim KPK akan memvalidasi laporan tersebut. KPK akan menyelidiki aduan itu bila memenuhi syarat kasus yang bisa ditangani komisi antirasuah.

KPK, kata dia, berharap mantan terpidana korupsi dapat menyampaikan pesan berisi ajakan kepada masyarakat untuk jangan melakukan tindak pidana korupsi. 

Karena hukuman pidana korupsi secara nyata memberikan efek jera tidak hanya bagi diri pelaku, tapi juga berdampak kepada keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar, terangnya.

Sebelumnya, Angelina Sondakh dalam salah satu acara televisi mengatakan mengetahui dalang di balik korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Namun, dia mengatakan tak ingin membongkarnya demi keselamatan anaknya, Keanu Massaid.

Baca juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Angelina mendekam di penjara dalam kasus korupsi wisma atlet Jakabaring yang dibangun untuk SEA Games Jakarta-Palembang. Mantan Politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti bersalah menerima suap Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta dari Grup Permai.

Angie masuk penjara pada 27 April 2012 setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukumnya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat putusan itu. Majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar menghukum perempuan yang akrab disapa Angie itu menjadi 12 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta. Hukuman tersebut kembali turun menjadi 10 tahun setelah pihak Angelina Sondakh mengajukan peninjauan kembali.

Baca juga: Diperiksa KPK, Walikota Semarang: Mohon Doanya

Reporter: Denny Setiawan 

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru