Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air, Total Sudah 8 Jabatan Dipegang Luhut

Reporter : Seno
luhut-dan-jokowi-2

Optika.id - Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Sehingga total sudah 8 jabatan dipegang menteri yang disebut publik menteri segala urusan ini.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca juga: Tolak Jadi Menteri, Luhut Terima Tawaran Penasihat Prabowo

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Jenderal (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan diangkat menjadi Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Perpres Nomor 53 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 6 April 2022 sebagaimana salinannya dilihat wartawan, Jumat (8/4/2022).

Kedudukan dan tugas SDA diatur di Pasal 4 dan Pasal 5.

Adapun susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional diatur di pasal-pasal selanjutnya. Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Seperti diketahui, menteri yang menyelenggarakan koordinasi di bidang kemaritiman dan investasi merupakan Menko Kemaritiman dan Investasi yang saat ini dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Seperti data yang dihimpun Optika.id, Jumat (8/4/2022), total sudah ada 8 jabatan yang pernah diemban Luhut Binsar Panjaitan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam 2 periode ini.

Berikut daftar jabatan yang pernah diembannya:

1.Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri

Presiden Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) pada 2018.

Penunjukan Luhut disahkan lewat Keppres No. 24 Tahun 2018. Tugas tim yang dipimpin Luhut ialah memantau penggunaan produksi dalam negeri sejak tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.

Tim tersebut juga bertugas menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri serta memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.

2. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni. Kebijakan ini turut menetapkan 15 danau prioritas.

Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

3. Wakil Ketua KPC-PEN

Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Baca juga: Luhut Buka Suara Soal Korupsi Timah, Rugikan Negara 271 Triliun!

Komite ini dibentuk pada 20 Juli 2020 sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

4. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.

5. Menteri Ad Interim

Tercatat, Luhut pernah menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim pada 2016 menggantikan Arcandra Tahar.

Luhut pernah menjabat Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020 saat menggantikan sementara Budi Karya Sumadi.

Pada 2020 juga Luhut juga ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo.

6. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Baca juga: Pesan Luhut ke Capres, Jadilah Eksekutor Seperti Jokowi

Presiden Jokowi resmi menunjuk Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin Luhut Panjaitan dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.

7. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi

8. Ketua Dewan SDA Nasional.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru