Khofifah Minta Pengusaha Cairkan THR Maksimal H-7 Lebaran, Ini Besaran THR yang Diterima

Reporter : Jenik Mauliddina
Dok: Humas Pemprov Jatim

Optika.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 kepada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu.

Khofifah menegaskan, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik memicu mulai naiknya pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga: 9 Ide Konten Saat Lebaran yang Banyak Disukai Generasi Milenial

Kondisi ini tentu tak lepas dari peran pekerja, sehingga  pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku. Serta tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

Alhamdulillah, saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022, kata Khofifah, Sabtu (9/4/2022).

Hal itu merujuk Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022.

SE tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan. Beleid itu menegaskan pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Kami meminta agar seluruh pengusaha di Jatim untuk tahun 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tegas Khofifah, 

Pemberian THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya. THR juga akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.

Lebih lanjut, dalam aturan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022, telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Baca juga: Asal Usul Membeli Baju Baru Jelang Lebaran, Begini Sejarahnya

Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.Kemudian, pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

 Berikut Besar THR yang Diterima 

  • - Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan 1 kali upah.
  • - Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. (Penghitungannya yaitu masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah)
  • - Pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • - Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • - Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • - Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

Kami optimistis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusifitas pekerja di Jatim. Sehingga, mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu, tambah Khofifah.

Mantan Mensos itu juga menegaskan, bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga, jika ada kendala di lapangan, Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Kue Lidah Kucing, Primadona Lebaran Warisan Kolonial

Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan, pungkas Khofifah.

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru