Hadiah Bagi Perempuan Indonesia, Puan Menangis Saat Sahkan UU TPKS

Reporter : Akbar Akeyla
Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. (Source: dpr)

Optika.id Puan Maharani selaku Ketua DPR RI diketahui sempat menyebut jika pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan sebuah hadiah bagi seluruh perempuan dan rakyat Indonesia.

Tak hanya itu, Puan juga sempat meneteskan air mata dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (12/4/2022) tersebut.

Baca juga: Panja RUU TPKS Sepakat Beri Pelayanan "One Stop Service" Korban Kekerasan Seksual

"Pengesahan RUU TPKS adalah menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita," ungkap Puan.

Dirinya lalu menyatakan bahwa proses pembahasan RUU TPKS ini merupakan suatu kerja sama antara pemerintah, DPR, serta elemen masyarakat sipil untuk dapat menghapus kekerasan seksual yang ad.

"Karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita, agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual," terang Puan sambil mengusap air matanya.

Tak lama setelah itu, sorak-sorai dan tepuk tangan dari para peserta sidang mulai terdengar, mereka juga tengah merayakan pengesahan undang-undang yang menjadi penantian masyarakat luas ini.

"Hidup perempuan! Hidup perempuan!" ujar para peserta sidang yang saling bersahutan.

Setelahnya, Puan kembali mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang ikut serta dalam proses pengesahan UU TPKS, termasuk pada perwakilan pemerintah.

Baca juga: MPR Dorong Lanjutan Pembahasan RUU TPKS Segera Tuntas

"Kami berharap implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan anak dan perempuan yang ada di Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR secara resmi ini sempat mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022.

RUU TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) yang diatur dalam pasal 14.

Payung hukum tersebut juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

Baca juga: MPR: Kolaborasi Semua Pihak Percepat Penyelesaian RUU TPKS

Reporter: Akbar Danis

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru