Optika.id - Pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan sorotan itu menjadi tamparan bagi KPK yang sudah bekerja keras.
"Kondisi semua sekarang sangat transparan dan seperti akuarium. Tentu ini tamparan bagi kerja besar KPK membangun good governance," ujar Mardani dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Kaesang Kunjungi KPK, Minta Saran dan Nasehat Terkait Tudingan Penggunaan Jet Pribadi
Mardani menyinggung posisi Lili Pintauli di KPK sebagai wakil ketua. Dia mengatakan seharusnya Lili memiliki beban moral yang tinggi sebagai seorang pimpinan.
"Posisi KPK sakral. Posisi wakil ketua lebih tinggi lagi standar moralnya," ucapnya.
Senada dikatakan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil. Dia memberikan pesan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Nasir Djamil berharap Dewas dapat menjaga integritas KPK.
"Diharapkan Dewas mampu menjaga integritas KPK. Sebab, hanya itu modal yang dimiliki KPK," kata Nasir Djamil dalam keterangannya Sabtu (16/4/2022).
KPK, kata Nasir Djamil, identik dengan kejujuran. Modal besar itu dapat dipertaruhkan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
"Jika itu hilang, tagline KPK bahwa jujur itu hebat menjadi sebaliknya bahwa jujur tidak akan mujur," ujar legislator bidang hukum ini.
Nasir Djamil menyerahkan sepenuhnya penelusuran dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli terkait fasilitas menonton MotoGP Mandalika di tangan Dewas KPK.
"Kita serahkan ke Dewan Pengawas agar ditindaklanjuti laporan terkait dugaan gratifikasi," imbuhnya.
Demokrat Sarankan Lili Mundur
Sementara, Partai Demokrat (PD) menilai ada baiknya Lili Pintauli mundur dari jabatannya.
"Sebaiknya, demi KPK yang berintegritas, beliau dengan suka rela undur diri saja," kata Waketum Partai Demokrat Benny Kabur Harman dalam keterangannya, Sabtu (16/4/2022).
Lili sempat dijatuhi sanksi karena melanggar etik bertemu dengan pihak yang beperkara dalam kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Benny berharap Dewas menunjukkan tajinya dalam menyelidiki dan mengadili laporan terbaru atas Lili Pintauli.
"Dewas KPK jangan menjadi macan ompong," ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Benny terperanjat Lili Pintauli dilaporkan kembali ke Dewas KPK. Pasalnya, bukan kali ini saja Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK.
"Kaget kepalang. (Kenapa) kok terjadi lagi," imbuhnya.
Lili Pintauli Siregar sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK. Pelaporan atas Lili Pintauli bukan barang baru. Jauh sebelumnya, Lili diadukan juga ke Dewas KPK.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Laporan terbaru, Lili dilaporkan soal dugaan penerimaan fasilitas tiket untuk menonton MotoGP Mandalika. Lili dilaporkan atas dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut. Syamsuddin mengatakan pihaknya tengah mempelajari pengaduan itu.
"Ya benar, ada pengaduan terhadap Ibu LPS. Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di Dewas," kata Syamsuddin, Selasa (12/4/2022).
KPK menyerahkan hal tersebut ke Dewas KPK untuk ditindaklanjuti. KPK yakin Dewas profesional dalam memproses setiap laporan.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini. Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).
Deplu AS Soroti KPK
Diketahui, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sebelumnya merilis Laporan Praktik HAM di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu yang dibahas dalam laporan itu ialah masalah korupsi.
Dikutip dari 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dilihat dari situs Deplu AS, Jumat (15/4/2022), terdapat bagian khusus yang membahas korupsi dan kurangnya transparansi pemerintah.
"Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia - Laporan Hak Asasi Manusia - mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974," demikian tertulis di awal laporan itu.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Laporan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia ini telah dikeluarkan AS secara rutin selama hampir lima dekade. AS mengklaim laporan itu ditujukan untuk memberikan catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia - pada tahun 2021, yang mencakup 198 negara dan wilayah.
Dalam bagian 'korupsi dan kurangnya transparansi dalam pemerintah, AS menyoroti kurangnya upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Laporan ini menyatakan korupsi tetap mewabah terlepas dari penangkapan dua menteri (sekarang mantan menteri) yang dilakukan KPK terkait korupsi.
Selain itu, AS juga menyoroti kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. AS mengutip putusan Dewan Pengawas KPK dalam laporannya.
"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.
Lili Pintauli diketahui telah dilaporkan lagi ke Dewas KPK atas dugaan berbohong dalam konferensi pers. Selain itu, Dewas KPK sedang mengusut dugaan Lili menerima fasilitas nonton MotoGP dari salah satu BUMN.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi