Optika.id, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, mengimbau para pekerja untuk melapor ke Posko THR apabilab tunjangan hari raya tak dicairkan.
Ia menegaskan bahwa THR ini merupakan hak normatif yang harus dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, maka hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran hak pekerja.
Baca juga: Kemenaker Tanggapi 1,620 Aduan Pembayaran THR
"Disnakertrans Jatim telah membuka 16 posko layanan THR di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota," kata Himawan di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Senin (18/4/2022)
Ia menambahkan, sampai hari ini (kemarin, red) masih aman dan belum ada pengaduan yang masuk, dan menegaskan selalu siap apabila ada pengaduan datang.
Himawan mengapresiasi perkumpulan pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Kadin dan Forkas yang berkomitmen bersama untuk mengawasi pemberian THR.
Sesuai aturan, THR keagamaan wajib dibayar pengusaha kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dan tidak boleh diangsur, yakni harus diberikan secara tunai sekali pemberian.
Bagi perusahaan yang tidak patuh, sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 79, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Ketika ada pengaduan akan kami selesaikan lewat kabupaten dulu, hubungan industrial bersama pegawai pengawas ketenagakerjaan yang dimiliki provinsi yang ada di wilayah itu," katanya.
Baca juga: Posko THR LBH Surabaya Terima Ratusan Aduan Pekerja Tak Terima THR
Ia berharap laporan pengaduan yang masuk tahun ini tidak terlalu banyak, yang berarti menunjukkan bahwa kesadaran pengusaha dan hak pekerja telah dipenuhi dalam menyambut hari raya.
Namun, kata dia, sedikitnya laporan yang masuk juga belum tentu menunjukkan kesadaran pengusaha. Bisa juga karena pekerja tidak berani melapor apabila ada masalah.
"Oleh karena itu, kami imbau mereka melapor dan kami selalu siap memfasilitasinya," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur laporan pengaduan THR yang masuk pada Tahun 2021 mencapai 89 pengaduan dan kesemuanya telah teratasi.
Baca juga: Mengawal Implementasi THR Pekerja Perusahaan
"Biasanya pengaduan ramai masuk itu usai Lebaran atau H+7, namun demikian tetap kami dorong mereka berani melaporkan," katanya.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi