Posko THR LBH Surabaya Terima Ratusan Aduan Pekerja Tak Terima THR

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Sabtu, 30 Apr 2022 22:51 WIB

Posko THR LBH Surabaya Terima Ratusan Aduan Pekerja Tak Terima THR

i

THR

Optika.id - Sebanyak 313 pekerja melapor ke posko Tunjangan Hari Raya (THR) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya per 12 hingga 28 April 2022. Mereka berasal beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.

Koordinator Posko THR, M. Dimas Prasetyo mengatakan, selain karyawan tetap, aduan juga datang dari karyawan kontrak dan outsourcing. Aduan dari karyawan kontrak sebanyak 327 pekerja, dan karyawan outsourcing 250 pekerja.

Baca Juga: Kemenaker Tanggapi 1,620 Aduan Pembayaran THR

"Buruh yang melapor hingga menjelang H-5 lebaran masih belum juga diberikan hak atas Tunjangan Hari Raya. Alasannya, pemilik perusahaan belum memberikan keputusan pencairan THR karena masih berada di luar negeri," ujarnya, Sabtu (30/4/2022). 

Selama pembukaan Posko, setidaknya ada 9 perusahaan yang dirasa telah melakukan pelanggaran terkait ketentuan pemberian THR. Perusahaan tersebut tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Kediri, Mojokerto, Nganjuk dan Lamongan.

BPJS Watch Jawa Timur, Arief supriyono menuturkan, berdasarkan temuan di lapangan modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut yakni tidak membayarkan THR kepada karyawannya, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat dan THR tidak ada kejelasan.

"Perusahaan sudah melanggar aturan terutama dalam Surat edaran Menteri tenaga kerja terkait pemberian THR tahun 2022, karena sudah kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja atau THR ini secara penuh," tuturnya.

Baca Juga: Mengawal Implementasi THR Pekerja Perusahaan

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 oleh Kemenaker RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terkait ketenagakerjaan. Sehingga, perusahaan tersebut harus mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"jika benar ada pelanggaran maka pengawas ketenagakerjaan harus mengeluarkan nota pemeriksaan dan jika masih tetap tidak mau membayar THR maka pemberian sanksi administrasi berupa pembatasan kegiatan produksi hingga pembekuan usaha harus dilakukan oleh Pemprov Jatim," pungkasnya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca Juga: Kadin Surabaya Minta THR Dibayar Sesuai Ketentuan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU