Terkait THR, Disperinaker Terima Beberapa Aduan

Reporter : angga kurnia putra
Terkait THR, Disperinaker Terima Beberapa Aduan

Optika.id-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Jawa Timur menerima pengaduan terkait dengan masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan menjelang Lebaran 2022.

"Sampai saat ini baru ada satu pengaduan. Semoga tidak ada lagi pengaduan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini di Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kemenaker Tanggapi 1,620 Aduan Pembayaran THR

Dia mengatakan aduan tersebut terkait dengan pembayaran THR yang tidak penuh yang diberikan pihak perusahaan kepada karyawannya.

Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.

"Jadi ada karyawan yang mengadu THR yang biasanya dibayar satu kali gaji oleh perusahaan, namun baru dibayar setengah. Kalau sekarang dicicil tidak boleh. Saat ini yang kami lakukan adalah klarifikasi dan mediasi," kata dia.

Pada Lebaran 2021, Disperinaker Surabaya menerima 14 pengaduan terkait pembayaran THR. Namun, dari 14 aduan tersebut, 10 pengaduan bisa diselesaikan dan sisanya empat aduan tidak bisa ditindaklanjuti.

"Empat aduan tidak bisa ditindaklanjuti karena yang bersangkutan adalah komisaris, perusahaan berada di luar Surabaya dan buruh yang sudah tidak lagi sebagai pekerja," katanya.

Baca juga: Posko THR LBH Surabaya Terima Ratusan Aduan Pekerja Tak Terima THR

Selain itu, pihaknya juga membuka posko konsultasi dan pengaduan seputar THR. Adapun nomor Hotline Pengaduan dan Konsultasi Posko THR Disperinaker Kota Surabaya bisa diakses melalui 0882-0006-67287 atau dapat mengisi form pengaduan di tautan https://intip.in/pengaduanthr2022.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta para tenaga kerja, karyawan, maupun buruh yang tidak mendapatkan THR dari kantor maupun perusahaan tempatnya bekerja segera melapor ke Posko Pengaduan THR.

"Kalau melihat ketentuannya sudah jelas bahwa THR bagi karyawan dan buruh wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Kami kawal bersama agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat terpenuhi," kata dia.

Baca juga: Mengawal Implementasi THR Pekerja Perusahaan

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru