Optika.id-Kamar dagang dan industri (Kadin) Surabaya mengirimkan surat imbauan kepada pelaku industri dan perdagangan di Kota Pahlawan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Kadin Surabaya, M Ali Affandi, di Surabaya, mengatakan, pembayaran THR itu sebagai bagian ketaatan pada aturan pemerintah, dan diharapkan bisa semakin mempererat suasana kekeluargaan di lingkungan perusahaan yang bisa berujung pada peningkatan produktivitas pekerja.
Baca juga: Kadin Surabaya: Kota Inii Punya Peluang Jalin Kerjasama dengan Thailand!
"Kadin menghimbau teman-teman untuk membayarkan THR sesuai ketentuan. Surat imbauan sudah kami layangkan ke para pelaku usaha. Ini adalah komitmen kami untuk selalu taat aturan, sekaligus upaya bersama untuk terus menciptakan iklim usaha yang baik," kata Andi, panggilan akrab Ali Affandi Jumat (22/4/2022).
Ia mengatakan, sejumlah regulasi telah mengatur soal pembayaran THR di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Mohon teman-teman mengecek secara detail aturannya, soal pengaturan pembayaran THR dengan segala kriterianya. Sehingga bisa tercipta hubungan industrial yang kondusif untuk meningkatkan daya saing industri kita," kata Andi yang juga mantan Ketua HIPMI Jatim tersebut.
Ia mengatakan, pembayaran THR akan menjadi stimulus mempercepat aktivitas ekonomi di masyarakat.
"Nah, bila iklim ekonomi meningkat, tentu juga akan berdampak positif bagi pelaku industri dan perdagangan," katanya.
Baca juga: Sarman Simanjorang Ingin Penerus Jokowi Bisa Lanjutkan Program Indonesia Emas 2045
Kadin Surabaya, kata Andi, juga akan membuka Posko Konsultasi THR untuk memediasi permasalahan yang timbul dalam pembayaran THR.
"Posko lebih ditujukan untuk para pelaku usaha. Misalnya ingin konsultasi soal detail aturan, soal mekanisme dan sebagainya, monggo bisa memanfaatkan Posko THR Kadin Surabaya," ujanya.
Wakil Ketua Umum Bidang Sumber daya Manusia dan Ketenagakerjaan Arditto Grahadi mengatakan, Posko THR itu akan dibuka hingga menjelang Lebaran di sekretariat Kadin Surabaya, Jalan Bukit Darmo Raya No 1 Surabaya.
"Posko ini komitmen Kadin Surabaya untuk membantu para pelaku industri, bilamana ada yang ingin berkonsultasi atau dimediasi terkait permasalahan pembayaran THR," katanya.
Baca juga: KADIN Indonesia: Bonus Demografi Jadi Dilema di Indonesia
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi